Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang sejumlah wilayah di Sumatera belum lama ini, rupanya menyisakan cerita lain. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap ada 12 perusahaan yang diduga kuat menjadi pemicu musibah tersebut. Perusahaan-perusahaan itu tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan hal itu di depan wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
"Satgas menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan," tegas Barita.
Meski begitu, identitas perusahaan-perusahaan itu belum dibeberkan secara detail. Barita hanya memberi petunjuk: delapan di antaranya beroperasi di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan dua lagi berlokasi di Aceh.
Menurutnya, temuan ini bukan datang tiba-tiba. Awalnya, tim menyelidiki 31 pihak di ketiga provinsi itu. Seluruhnya dicurigai melakukan pelanggaran serius, yakni mengalihfungsikan kawasan hutan di hulu sungai seenaknya.
"Karena 31 korporasi itulah yang ada di kawasan daerah aliran sungai di hulu, yang alih fungsinya itu menyebabkan terjadinya bencana kemarin," jelasnya.
"Jadi dari 31 itu yang bisa disimpulkan sekarang 12. Ini yang harus bertanggung jawab," sambung Barita.
Saat ini, proses hukum sudah bergulir. Keduabelas perusahaan tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Tinggi setempat. Tujuannya jelas: mengusut tindak pidana dan menjerat para tersangka.
Barita menegaskan, yang bisa jadi tersangka bukan hanya perusahaan sebagai badan hukum. "Bisa individu atau kedua-duanya," terang dia.
Lalu, apa konsekuensinya bagi mereka? Sanksinya berlapis, mulai dari yang paling ringan hingga berat. Perizinan operasi bisa tak diperpanjang, bahkan dicabut sama sekali. Tak cuma denda administratif, ancaman pidana berdasarkan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 juga menunggu.
"Dua belas perusahaan itu akan ditindaklanjuti dengan sanksi antara lain, tidak diperpanjang perizinannya, dicabut perizinan, dan pengenaan denda administratif, termasuk pengenaan pidana sesuai Undang-Undang Kehutanan Nomor 41," pungkas Barita menegaskan.
Nampaknya, langkah tegas sedang dipersiapkan untuk mereka yang dianggap merusak lingkungan dan membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Kejagung Bongkar Mark-Up Pengadaan Motor Listrik Rp42 Juta per Unit di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
BNN Tangkap Dua Warga Rusia di Bali Bawa Hashish dari Jakarta
Kebakaran di Jatipulo Palmerah Hanguskan Rumah Lima Kepala Keluarga, Tak Ada Korban Jiwa
CFD Rasuna Said Kembali Digelar Mulai Minggu Besok, Dishub Siapkan 10 Rute Alternatif