"Setuju," jawab peserta rapat lagi. Ketukan palu Rano menutup agenda ini.
Sebelum kesimpulan itu dicapai, rapat sempat mendengar pendapat dari ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi. Menurutnya, penempatan Polri di bawah Presiden bukanlah hal baru atau kebetulan. Itu adalah desain final hasil reformasi 1998, sebuah mahakarya yang sudah selesai.
Desain itu, jelas Rullyandi, sudah punya dasar kuat: Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Baginya, wacana untuk memindahkan Polri ke bawah kementerian bukanlah kemajuan. Justru sebaliknya.
Ungkapan itu sekaligus mengukuhkan pandangan mayoritas di ruang rapat hari itu. Bahwa struktur yang ada sekarang sudah final, dan yang perlu dikerjakan adalah menyempurnakan budaya kerjanya.
Artikel Terkait
BEI Ungkap 9 Emiten dengan Kepemilikan Saham Terlalu Terkonsentrasi
Presiden Prabowo Dikawal Enam Jet Tempur dalam Penerbangan ke Magelang, Sambut HUT ke-80 TNI AU
Pemerintah Arahkan Motor Listrik untuk Pasar Domestik, Motor BBM Digenjot Ekspor
Anggota DPR Ingatkan Ulang Ancaman Kolaps BPJS Kesehatan pada 2026