Rapat dengar pendapat umum yang digelar Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR, Kamis (8/1) lalu, akhirnya sampai pada sebuah kesimpulan penting. Posisi Polri, tegas mereka, tetap berada di bawah Presiden. Tidak akan diubah.
Kesimpulan itu dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, di kompleks parlemen Senayan. Suaranya lantang menegaskan poin-poin kesepakatan.
"Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"
Rano lalu menengok ke sekeliling ruangan, memastikan semua anggota komisi menyimak. "Setuju nggak ini?" tanyanya singkat.
"Setuju," sahut para anggota serentak. Suara mereka mengakhiri pembahasan soal struktur ini.
Namun begitu, rapat tak cuma membahas posisi kelembagaan. Ada hal lain yang dianggap tak kalah genting: reformasi budaya di dalam tubuh Polri sendiri. Anggota komisi mendorong optimalisasi perubahan kultural ini, dengan harapan bisa melahirkan Polri yang lebih responsif, profesional, dan tentu saja, akuntabel.
"Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel. Setuju?"
"Setuju," jawab peserta rapat lagi. Ketukan palu Rano menutup agenda ini.
Sebelum kesimpulan itu dicapai, rapat sempat mendengar pendapat dari ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi. Menurutnya, penempatan Polri di bawah Presiden bukanlah hal baru atau kebetulan. Itu adalah desain final hasil reformasi 1998, sebuah mahakarya yang sudah selesai.
Desain itu, jelas Rullyandi, sudah punya dasar kuat: Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Baginya, wacana untuk memindahkan Polri ke bawah kementerian bukanlah kemajuan. Justru sebaliknya.
"Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun '98,"
Ungkapan itu sekaligus mengukuhkan pandangan mayoritas di ruang rapat hari itu. Bahwa struktur yang ada sekarang sudah final, dan yang perlu dikerjakan adalah menyempurnakan budaya kerjanya.
Artikel Terkait
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Eks Menshub Budi Karya Terkait Dugaan Suap Proyek Kereta Api
ParagonCorp Buka Pendaftaran Novo Club Batch 4 untuk Siapkan Talenta Muda
Gubernur Turun Tangan Atasi Protes Warga Soal Kebisingan Lapangan Padel
Brimob Polda Maluku Pecat Anggota Terkait Tewasnya Pelajar MTs di Tual