"Setuju," jawab peserta rapat lagi. Ketukan palu Rano menutup agenda ini.
Sebelum kesimpulan itu dicapai, rapat sempat mendengar pendapat dari ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi. Menurutnya, penempatan Polri di bawah Presiden bukanlah hal baru atau kebetulan. Itu adalah desain final hasil reformasi 1998, sebuah mahakarya yang sudah selesai.
Desain itu, jelas Rullyandi, sudah punya dasar kuat: Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Baginya, wacana untuk memindahkan Polri ke bawah kementerian bukanlah kemajuan. Justru sebaliknya.
Ungkapan itu sekaligus mengukuhkan pandangan mayoritas di ruang rapat hari itu. Bahwa struktur yang ada sekarang sudah final, dan yang perlu dikerjakan adalah menyempurnakan budaya kerjanya.
Artikel Terkait
Trump Klaim Hanya Moral Pribadi yang Bisa Menghentikannya, Bukan Hukum Internasional
Trump Tegaskan Ambisi Greenland: Dengan Cara Mudah, Atau Sulit
Guterres Murka, Rusia Hantam Infrastruktur Vital Ukraina di Tengah Beku
Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Pandeglang Dini Hari