iPhone 16 Pro Raib Digasak, Pelaku Tukar dengan Narkoba Cuma Rp 2 Juta

- Kamis, 08 Januari 2026 | 07:10 WIB
iPhone 16 Pro Raib Digasak, Pelaku Tukar dengan Narkoba Cuma Rp 2 Juta

Di pagi Minggu yang seharusnya tenang, seorang wanita berinisial RAF (33) justru harus berjuang mempertahankan tasnya. Ia diserang di kawasan Komplek Gading Kirana, Kelapa Gading. Pelaku, yang mengendarai motor, nekat menjambret dan sempat menyeret korban. Targetnya jelas: iPhone 16 Pro yang ada di dalam tas itu.

Peristiwa yang terjadi pada 4 Januari 2026 itu langsung menjadi perbincangan. Bukan cuma karena kekerasannya, tapi juga karena nilai ponsel yang diincar harganya puluhan juta rupiah. Namun, nasib barang mewah itu sungguh ironis. Hanya dalam waktu singkat, ponsel canggih itu sudah berpindah tangan, ditukar dengan uang tak seberapa.

Ya, pelaku konfes. iPhone 16 Pro itu ia "barter" cuma untuk dapat Rp 2 juta. Tujuannya? Demi bisa membeli dan mengonsumsi narkoba. Sungguh, gelap mata.

Menurut sejumlah saksi dan pemeriksaan CCTV, polisi dari Polsek Kelapa Gading bergerak cepat. Mereka berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak sampai seminggu, satu dari mereka sudah bisa diamankan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap saudara D. Diakui oleh pelaku D benar telah melakukan pencurian di TKP yang berperan sebagai eksekutor,"

Demikian penjelasan Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, kepada wartawan pada Rabu (7/1).

Pelaku yang ditangkap itu berinisial D, usianya 22 tahun. Ia diamankan di Kampung Kandang, Kelapa Gading Barat. Saat ditangkap, D mengaku sendiri perbuatannya. Namun, ceritanya belum selesai. Ia menyebut ada satu orang lagi yang terlibat, rekanannya yang berinisial R.

Sayangnya, R masih buron. Polisi masih mengejarnya. Sementara D, kini harus mempertanggungjawabkan aksi nekatnya yang berawal dari keinginan sesaat untuk mendapatkan narkoba.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar