"Harapannya ke depan, kami akan membangun sistem komunikasi atau koordinasi yang menjangkau seluruh sistem peradilan pidana," jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sudah lebih dulu memberi penjelasan soal ini. Dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (5/1), ia menjawab mengapa Polri ditetapkan sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru.
"Banyak yang bertanya-tanya. Kenapa Polri yang disebut penyidik utama? Jaksa kan satu, penuntutnya. Pengadilan juga cuma satu, Mahkamah Agung. Lho, kok justru penyidik yang dipersoalkan?" kata Supratman.
Ia lalu mengingatkan bahwa tetap ada sejumlah tindak pidana yang nantinya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Nah, di sinilah koordinasi dengan penyidik Polri menjadi kunci.
"Semua ini kami lakukan untuk satu tujuan: membentuk sistem peradilan pidana kita agar lebih solid," tegasnya.
Artikel Terkait
Lima Lembaga Intelijen yang Membentuk Peta Kekuatan Global
TAUD Ungkap Dugaan Serangan Terorganisir Melibatkan 16 Orang terhadap Andrie Yunus
Dolar AS Melemah Didorong Kabar Perundingan Damai Israel-Lebanon
Bentrok di Halmahera Tengah Dipicu Hoaks, Bukan Konflik SARA