"Harapannya ke depan, kami akan membangun sistem komunikasi atau koordinasi yang menjangkau seluruh sistem peradilan pidana," jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sudah lebih dulu memberi penjelasan soal ini. Dalam konferensi pers di kantornya pada Senin (5/1), ia menjawab mengapa Polri ditetapkan sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru.
"Banyak yang bertanya-tanya. Kenapa Polri yang disebut penyidik utama? Jaksa kan satu, penuntutnya. Pengadilan juga cuma satu, Mahkamah Agung. Lho, kok justru penyidik yang dipersoalkan?" kata Supratman.
Ia lalu mengingatkan bahwa tetap ada sejumlah tindak pidana yang nantinya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Nah, di sinilah koordinasi dengan penyidik Polri menjadi kunci.
"Semua ini kami lakukan untuk satu tujuan: membentuk sistem peradilan pidana kita agar lebih solid," tegasnya.
Artikel Terkait
Setelah Berbulan di Tenda, Korban Banjir Aceh Tamiang Akhirnya Menemukan Hunian Sementara
Viral di Medsos, Pengendara Motor Dikeroyok Pak Ogah Usai Rekam Aksi di Pesing
Coretax DJP: Batas Aktivasi Akun Ternyata Tak Seseksat Isu yang Beredar
Jokowi Beri Maaf, Usul Pencabutan Status Tersangka ke Polda