Suara Kriiik di Tengah Malam yang Menggagalkan Aksi Dua Maling Motor

- Rabu, 07 Januari 2026 | 16:25 WIB
Suara Kriiik di Tengah Malam yang Menggagalkan Aksi Dua Maling Motor

Suasana malam yang sunyi di Ciputat, Tangerang Selatan, tiba-tiba pecah oleh teriakan "maling!" Rabu dini hari kemarin. Dua pencuri motor berhasil diamankan warga setelah aksi mereka ketahuan. Uniknya, semua berawal dari suara kecil yang didengar korban di tengah keheningan.

Kapolsek Ciputat Timur, Bambang Askar Sodiq, menjelaskan kronologinya. Kejadiannya sekitar pukul setengah dua pagi, tanggal 7 Januari.

"Saat itu pelapor sedang tidak tidur, main HP di kamar," kata Bambang.

"Lalu dia mendengar bunyi 'kriiik' yang khas, suara kampas rem motornya yang diparkir di depan rumah. Langsung waspada, dia intip dari jendela."

Yang dilihatnya membuat jantungnya berdebar. Motornya sedang didorong pelan-pelan oleh seorang pria. Tanpa pikir panjang, korban langsung menyergap. Dia keluar rumah sambil berteriak meminta tolong warga. Aksi kejar-kejaran singkat pun terjadi. Berkat bantuan tetangga yang terbangun, si pencuri berhasil diringkus.

Namun begitu, ceritanya belum selesai.

Setelah pelaku pertama diamankan, warga yang sudah siaga justru menemukan kejutan lain. Ternyata, ada seorang pria lagi yang bersembunyi di samping rumah korban. Diduga dia adalah rekan si pencuri yang jadi 'pengintai' atau 'pengawal'. Orang ini pun akhirnya ikut diamankan.

"Temannya pelaku itu ketemu lagi, sembunyi di samping rumah. Ya akhirnya diamankan juga," ujar Bambang menambahkan.

Mendapat laporan dari petugas Pokdarkamtibmas setempat, anggota Polsek Ciputat Timur pun bergerak cepat. Kanit Reskrim Iptu Akhmad Kholil Efendi memimpin tim, termasuk Iptu Saipul Gapur, menuju lokasi. Kedua pelaku lalu dibawa ke kantor polisi.

Hasil interogasi sementara, kedua pria itu mengakui perbuatannya. Mereka berinisial MDN alias M dan TH alias PM ENDI. Motifnya klasik: mengambil motor yang terparkir di depan rumah korban. Saat ini, mereka serta barang bukti diamankan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.

Yang menarik, polisi menjerat mereka dengan pasal baru dalam KUHP, yaitu Pasal 477. Pasal ini mengatur soal pencurian dengan pemberatan atau curat. Cakupannya luas; mulai dari mencuri benda-benda suci, ternak, sampai pencurian yang dilakukan malam hari atau secara berkelompok seperti dalam kasus ini.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main. Untuk kasus dasar, pelaku bisa dihuni penjara maksimal 7 tahun. Tapi kalau unsur pemberatnya terbukti, hukuman bisa meroket sampai 9 tahun. Bahkan bisa lebih berat lagi jika dalam aksinya mereka menggunakan kekerasan.

Kasus ini jadi contoh nyata bagaimana kewaspadaan warga dan respons cepat aparat bisa menggagalkan aksi kejahatan. Suara kampas rem yang biasanya diabaikan, ternyata berhasil membongkar niat jahat dua maling motor itu.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar