Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online, Dana Rp 59 Miliar Disita

- Rabu, 07 Januari 2026 | 16:20 WIB
Bareskrim Bongkar 21 Situs Judi Online, Dana Rp 59 Miliar Disita

Dari 17 perusahaan itu, 15 dipakai untuk memfasilitasi deposit pemain lewat QRIS sebagai lapisan pertama penyamaran. Sementara 2 perusahaan lainnya aktif menampung dana hasil judi.

“Hasilnya, kami berhasil memblokir dan menyita dana senilai Rp 59,1 miliar lebih,” ungkap Himawan tegas.

Lima orang kini berstatus tersangka. Mereka adalah MNF (30), direktur PT STS yang memfasilitasi deposit; MR (33) yang mengatur pembuatan dokumen palsu; QF (29) sebagai pembuat dokumen palsu tersebut; AL (33) yang mengumpulkan data untuk perusahaan fiktif; dan WK (45), direktur PT ODI yang menjalin kerjasama dengan merchant luar negeri.

Selain kelima orang itu, polisi masih memburu satu orang lagi, berinisial FI, yang sudah masuk DPO.

Ke depan, langkah Bareskrim cukup jelas. Mereka akan berkoordinasi penuh dengan Dirjen AHU Kemenkumham untuk mengevaluasi operasional perusahaan-perusahaan terlibat.

“Kedua, kami juga berkoordinasi dengan perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif ini,” pungkas Himawan menutup penjelasan.

Operasi ini seperti menunjukkan, perang terhadap judi online tidak hanya di permukaan. Polisi mulai menelusuri aliran dana dan korporasi fiktif yang jadi tulang punggung bisnis haram ini.


Halaman:

Komentar