Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus besar. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) berhasil membongkar jaringan akses ilegal dan pencucian uang yang sumber dananya berasal dari judi online. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, pengungkapan ini berawal dari dua hal: patroli siber rutin dan pengembangan laporan dari PPATK. Dari situlah, penyidik mulai menyelami lorong-lorong gelap transaksi digital yang mencurigakan.
“Berdasarkan patroli siber, kami awalnya menemukan 10 website judi online,” kata Himawan.
Namun begitu, penyelidikan tidak berhenti di situ. Setelah dikembangkan lebih dalam, muncul lagi 11 website lain. Jadi totalnya ada 21 situs perjudian yang berhasil diidentifikasi.
Himawan menyebutkan satu per satu namanya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026): SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, dan belasan nama lainnya seperti ST789, SLOIDR, hingga H5HIWIN.
“Website-website ini menawarkan beragam permainan. Mulai dari slot, kasino, sampai taruhan bola,” lanjutnya.
Jaringannya ternyata luas, beroperasi secara nasional bahkan internasional. Yang lebih mencengangkan, aliran dananya melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran. Tak cuma itu, penyidik juga menemukan fakta tentang 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memuluskan transaksi judol.
Artikel Terkait
Setelah Berbulan di Tenda, Korban Banjir Aceh Tamiang Akhirnya Menemukan Hunian Sementara
Viral di Medsos, Pengendara Motor Dikeroyok Pak Ogah Usai Rekam Aksi di Pesing
Coretax DJP: Batas Aktivasi Akun Ternyata Tak Seseksat Isu yang Beredar
Jokowi Beri Maaf, Usul Pencabutan Status Tersangka ke Polda