Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus besar. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) berhasil membongkar jaringan akses ilegal dan pencucian uang yang sumber dananya berasal dari judi online. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Brigjen Himawan Bayu Aji, pengungkapan ini berawal dari dua hal: patroli siber rutin dan pengembangan laporan dari PPATK. Dari situlah, penyidik mulai menyelami lorong-lorong gelap transaksi digital yang mencurigakan.
“Berdasarkan patroli siber, kami awalnya menemukan 10 website judi online,” kata Himawan.
Namun begitu, penyelidikan tidak berhenti di situ. Setelah dikembangkan lebih dalam, muncul lagi 11 website lain. Jadi totalnya ada 21 situs perjudian yang berhasil diidentifikasi.
Himawan menyebutkan satu per satu namanya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026): SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, dan belasan nama lainnya seperti ST789, SLOIDR, hingga H5HIWIN.
“Website-website ini menawarkan beragam permainan. Mulai dari slot, kasino, sampai taruhan bola,” lanjutnya.
Jaringannya ternyata luas, beroperasi secara nasional bahkan internasional. Yang lebih mencengangkan, aliran dananya melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran. Tak cuma itu, penyidik juga menemukan fakta tentang 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memuluskan transaksi judol.
Dari 17 perusahaan itu, 15 dipakai untuk memfasilitasi deposit pemain lewat QRIS sebagai lapisan pertama penyamaran. Sementara 2 perusahaan lainnya aktif menampung dana hasil judi.
“Hasilnya, kami berhasil memblokir dan menyita dana senilai Rp 59,1 miliar lebih,” ungkap Himawan tegas.
Lima orang kini berstatus tersangka. Mereka adalah MNF (30), direktur PT STS yang memfasilitasi deposit; MR (33) yang mengatur pembuatan dokumen palsu; QF (29) sebagai pembuat dokumen palsu tersebut; AL (33) yang mengumpulkan data untuk perusahaan fiktif; dan WK (45), direktur PT ODI yang menjalin kerjasama dengan merchant luar negeri.
Selain kelima orang itu, polisi masih memburu satu orang lagi, berinisial FI, yang sudah masuk DPO.
Ke depan, langkah Bareskrim cukup jelas. Mereka akan berkoordinasi penuh dengan Dirjen AHU Kemenkumham untuk mengevaluasi operasional perusahaan-perusahaan terlibat.
“Kedua, kami juga berkoordinasi dengan perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif ini,” pungkas Himawan menutup penjelasan.
Operasi ini seperti menunjukkan, perang terhadap judi online tidak hanya di permukaan. Polisi mulai menelusuri aliran dana dan korporasi fiktif yang jadi tulang punggung bisnis haram ini.
Artikel Terkait
Kadin Sumut Apresiasi Capaian Satu Tahun Pemerintahan Bobby-Surya
Kebakaran Hanguskan Puluhan Kios di Pasar Rebo Purwakarta Dini Hari
Menteri Keuangan Israel Ultimatum Hamas: Serahkan Senjata atau Hadapi Pendudukan Gaza
Menlu RI Tegaskan Komitmen HAM dan Soroti Isu Palestina di Dewan HAM PBB