Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan hal itu pada Jumat (2/1).
Namun begitu, jalan ini bukan upaya pertama. Sebelumnya, di Agustus 2024, ia sudah pernah mengajukan PK pertama. Hasilnya? Mahkamah Agung menolak mentah-mentah. Putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 itu menegaskan vonis sebelumnya tetap berlaku.
Vonis yang dimaksud cukup berat. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 3 September 2023, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada Hasnaeni. Tak cuma itu, ada denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, plus uang pengganti yang mencapai Rp 17,5 miliar lebih subsider 2 tahun kurungan. Ia dinyatakan bersalah menyelewengkan dana perusahaan pelat beton itu saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.
Kini, semua harapannya tertumpu pada PK kedua ini. Akankah ia mendapat keadilan yang diyakininya, atau justru harus kembali pasrah pada keputusan lama? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Artikel Terkait
Kaya Semu: Ketika Gengsi Mengalahkan Kemampuan Finansial
Insiden Tembakan oleh Agen Federal di Portland, Dua Korban Dilarikan ke RS
Ritual Malam Tanjung Priok: Truk Kontainer Lumpuhkan Cakung-Cilincing
KPK Panggil Mantan Kajari Bekasi Terkait Kasus Ade Kuswara Kunang