Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan hal itu pada Jumat (2/1).
Namun begitu, jalan ini bukan upaya pertama. Sebelumnya, di Agustus 2024, ia sudah pernah mengajukan PK pertama. Hasilnya? Mahkamah Agung menolak mentah-mentah. Putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 itu menegaskan vonis sebelumnya tetap berlaku.
Vonis yang dimaksud cukup berat. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 3 September 2023, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada Hasnaeni. Tak cuma itu, ada denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, plus uang pengganti yang mencapai Rp 17,5 miliar lebih subsider 2 tahun kurungan. Ia dinyatakan bersalah menyelewengkan dana perusahaan pelat beton itu saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.
Kini, semua harapannya tertumpu pada PK kedua ini. Akankah ia mendapat keadilan yang diyakininya, atau justru harus kembali pasrah pada keputusan lama? Hanya waktu yang bisa menjawab.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Serukan Pelestarian Budaya Betawi di Tengah Dinamika Jakarta
Adik Bacok Kakak Kandung di Cakung Usai Ditegur Soal Pelecehan
Israel Serang Gaza, Tewaskan 7 Orang Meski Gencatan Senjata Berlaku
Malaysia Kutuk Pembangunan 34 Permukiman Baru Israel di Tepi Barat