"Kalau dalam waktu 10 tahun tersebut si terpidana tidak menunjukkan perbuatan terpuji, barulah dia bisa dijatuhi hukuman mati," paparnya lebih rinci.
Lebih jauh, Habiburokhman menekankan bahwa di dalam KUHP dan KUHAP baru ini sebenarnya sudah diselipkan sejumlah 'pasal pengaman'. Tujuannya jelas: memastikan hanya pelaku kejahatan yang benar-benar layak dan pantas untuk dipidana.
"Aturan pengaman pertama ada dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP," tuturnya. Pasal itu mewajibkan hakim mengedepankan rasa keadilan, bukan sekadar kepastian hukum buta.
Aturan kedua, lanjut dia, ada di Pasal 54. Hakim diharuskan menilai sikap batin terdakwa saat melakukan tindak pidana. Sementara yang ketiga, diatur dalam KUHAP, yang memberi ruang bagi hakim untuk memberikan hukuman pemaafan untuk perkara-perkara ringan.
Berdasarkan data dari situs resmi MK, tercatat sudah enam gugatan warga yang teregistrasi sejak akhir Desember tahun lalu. Pasal-pasal yang digugat beragam, mulai dari aturan tentang penghasutan untuk tidak beragama, perzinahan, penghinaan terhadap martabat presiden dan wakilnya, hingga yang terkait hukuman mati.
Artikel Terkait
Kejagung Kejar Aset Riza Chalid Usai Penetapan Tersangka Baru
ITS Kembangkan Bensin Sawit Benwit sebagai Alternatif Energi Nasional
Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Vietnam, Lolos ke Final Piala AFF 2026
FC Cincinnati Serius Incar Neymar, Komunikasi dengan Perwakilan Pemain Sudah Dibuka