Dia menjelaskan, kepastian hukum itu kini dijamin karena jangka waktu setiap proses diatur secara ketat dalam KUHAP. Hubungan antara polisi dan jaksa tidak lagi longgar, melainkan terikat dalam sebuah sistem yang saling mengawasi.
Eddy lalu mengutip pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Mulyana, yang menggambarkan alur kerjanya dengan sederhana: polisi yang memulai, jaksa yang mengakhiri. Skema ini, kata Eddy, memutus kemungkinan kasus terbengkalai.
"Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah," imbuhnya untuk menekankan.
"Karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum itu tertuang secara detail dalam tujuh pasal. Polisi dikontrol ketat oleh penuntut umum."
Aturan detail yang dimaksud itu tercantum dalam Bagian Ketujuh UU KUHAP, tepatnya dari Pasal 58 hingga Pasal 63. Di sana dijelaskan bahwa koordinasi antara kedua pihak harus berjalan setara. Prinsipnya saling melengkapi dan saling mendukung, bukan saling menunggu atau melempar tanggung jawab.
Artikel Terkait
Vonji 1,5 Tahun untuk Isa Rachmatarwata, Hakim Soroti Tak Ada Keuntungan Materiil
Peluru Nyasar Lukai Mata Bocah, Wali Kota Medan Tanggung Biaya Operasi
Pemeriksaan Hellyana Rampung, Kuasa Hukum Sebut Ijazah Tak Pernah Dipersoalkan
Korsleting di Dapur Panti Wredha Manado, 17 Lansia Meninggal Dunia