"Saya rasa dia bukan satu-satunya korban. Bisa jadi ada yang lain," tegas Alita.
Dia juga menyoroti kondisi kerja yang buruk. "Selain mungkin karena gajinya sangat kecil, coba bayangkan: kerja dari jam 7 malam sampai 12 siang besoknya, cuma dibayar Rp 60.000 per hari," sambungnya.
Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku di Barombong, Makassar, pada awal Januari 2026. Korban disekap oleh istri majikannya, lalu dipaksa berhubungan badan sementara sang istri merekam semuanya.
Kasus ini tentu meninggalkan banyak pertanyaan. Polisi kini tengah mendalami apakah benar ada korban-korban lain yang selama ini diam.
Artikel Terkait
Korlantas Polri Gunakan Drone ETLE untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Exit Tol Cibiru-Cileunyi
Polda Metro Jaya Bantah Pelaku Penganiayaan di SPBU Cipinang Anggota Polisi
Kemensos-Kemenkop Dorong 18 Juta Penerima Bansos Masuk Koperasi Desa
Ukraina Serang Stasiun Minyak Rusia di Tatarstan, Picu Ketegangan dengan Hongaria dan Slovakia