Langkah Antisipasi dengan Kemnaker
Budi enggan merinci berapa tepatnya jumlah PNS yang melapor. Namun begitu, KPK sudah tak tinggal diam. Mereka langsung bergerak dengan berkoordinasi ke Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya jelas: agar kebiasaan memberi hadiah dari anak magang ke mentor PNS ini bisa dihentikan.
"Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,"
Harapannya, langkah preventif ini bisa memutus potensi korupsi dari hal yang dianggap sepele. Soalnya, dalam hukum, gratifikasi ke penyelenggara negara bisa berubah wujud menjadi suap.
"Sesuai dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa 'Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya',"
tandas Budi menegaskan. Intinya, sekecil apapun pemberiannya, jika terkait dengan jabatan, risikonya besar.
Artikel Terkait
Banjir dan Longsor Landa Tujuh Titik di Jembrana, Ratusan Rumah Terendam
Persib Bandung Kokoh di Puncak Klasemen Usai Kalahkan Semen Padang 2-0
Pengendara Motor Tewas Tertindas Truk Trailer di RE Martadinata
Gunung Dukono Erupsi, Status Waspada Berlaku dan Warga Tobelo Diimbau Waspada Hujan Abu