Magang Beri Hadiah ke Mentor, KPK Gerak Cegah Potensi Suap

- Sabtu, 03 Januari 2026 | 06:25 WIB
Magang Beri Hadiah ke Mentor, KPK Gerak Cegah Potensi Suap

Baru-baru ini, KPK mengungkap sebuah fenomena yang cukup menarik. Ternyata, sejumlah Pegawai Negeri Sipil dan penyelenggara negara datang melapor karena menerima gratifikasi. Yang mengejutkan, pemberinya bukan dari rekan bisnis atau pihak yang punya kepentingan, melainkan dari anak magang yang mereka bimbing.

Sepanjang tahun 2025, laporan gratifikasi yang masuk ke KPK jumlahnya fantastis: 5.020. Di tengah ribuan laporan itu, ada beberapa kasus unik yang melibatkan hubungan mentor dan anak magang ini.

"KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,"

Demikian penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (2/1/2026) lalu.

Barang-barang yang diberikan pun beragam. Tidak melulu barang mewah, tapi hal-hal yang terlihat sederhana. Mulai dari kaos atau jaket, botol minum, aksesori seperti jam tangan, sampai parfum.

"Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum," sebut Budi lagi.

Langkah Antisipasi dengan Kemnaker

Budi enggan merinci berapa tepatnya jumlah PNS yang melapor. Namun begitu, KPK sudah tak tinggal diam. Mereka langsung bergerak dengan berkoordinasi ke Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya jelas: agar kebiasaan memberi hadiah dari anak magang ke mentor PNS ini bisa dihentikan.

"Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,"

Harapannya, langkah preventif ini bisa memutus potensi korupsi dari hal yang dianggap sepele. Soalnya, dalam hukum, gratifikasi ke penyelenggara negara bisa berubah wujud menjadi suap.

"Sesuai dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa 'Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya',"

tandas Budi menegaskan. Intinya, sekecil apapun pemberiannya, jika terkait dengan jabatan, risikonya besar.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar