Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU ini langsung berlaku efektif sejak 2 Januari kemarin.
Regulasinya sendiri punya tujuan besar: menyelaraskan ratusan aturan pidana sektoral yang sudah bertahun-tahun beredar, agar semuanya selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ini bukan pekerjaan kecil, tentu saja.
Meresmikan aturan ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pernyataan yang cukup tegas.
"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," ujarnya, seperti dilaporkan Antara, Sabtu (3/1).
Jadi, apa saja yang berubah? Cakupannya luas. Mulai dari mekanisme penjatuhan pidana mati, cara menghitung pidana denda, sampai penyesuaian pasal-pasal dalam UU ITE yang sering jadi perdebatan. Intinya, perubahan ini fundamental.
Nah, satu poin yang paling banyak disorot adalah soal pidana mati. UU baru ini menerapkan masa percobaan bagi terpidana mati. Ketentuan ini mengadopsi pasal 100 KUHP baru ke dalam undang-undang khusus lainnya. Sebuah langkah yang, bagi banyak pengamat, memang krusial dan dinanti-nanti.
Artikel Terkait
Kakorlantas Apresiasi Sigapnya Personel Tol Cipularang Bantu Pengemudi Pecah Ban
Festival Pecinan TMII Serbu 50 Ribu Pengunjung Saat Libur Imlek 2026
Serangan Bom dan Baku Tembak di Khyber Pakhtunkhwa Tewaskan 17 Orang
Hilal Ramadan 1447 H Belum Memenuhi Kriteria MABIMS, Sidang Isbat Tunggu Hasil Rukyat