Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU ini langsung berlaku efektif sejak 2 Januari kemarin.
Regulasinya sendiri punya tujuan besar: menyelaraskan ratusan aturan pidana sektoral yang sudah bertahun-tahun beredar, agar semuanya selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ini bukan pekerjaan kecil, tentu saja.
Meresmikan aturan ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pernyataan yang cukup tegas.
Artikel Terkait
Remaja Magelang Hilang Usai Pendakian Singkat di Gunung Slamet
Gempa 5,4 SR Guncang Tual Dini Hari, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Badai Gaza: Hujan Deras Menguak Tragedi Kemanusiaan yang Semakin Parah
Longsor Tewaskan Empat Pekerja Proyek Lapangan Bola di Jatinangor