Di ruang sidang yang hening, jaksa tiba-tiba menampilkan bukti baru: cuplikan percakapan direct message Instagram. Di layar, terpampang foto mantan Ketua MA M Syarifuddin, lengkap dengan obrolan yang menyebut soal anak 'MU1' yang konon lagi dibidik KPK. Semua ini muncul dalam sidang suap yang menguak kasus vonis lepas untuk perkara minyak goreng.
Momen itu terjadi Jumat lalu, tepatnya tanggal 2 Januari 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saksi yang sedang diperiksa adalah Wahyu Gunawan, mantan panitera di PN Jakut. Nah, Wahyu ini sendiri sudah kenyang merasakan hukuman 11,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap bersama hakim dalam kasus yang sama.
Di sisi lain, yang duduk di kursi terdakwa adalah Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei. Mereka hadir mewakili korporasi raksasa seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Menurut jaksa, percakapan di DM Instagram itu terjadi antara Wahyu dan Marcella. Tapi, ketika disodorkan bukti tersebut, Wahyu seperti kebingungan.
"Kalau ini terkait apa? Perkara apa ini? Saudara dengan Marcella," tanya jaksa, membacakan isi pesan. "'Kalau bagus urusannya dipanggil semua, habis ini Agusrin maju lagi, dah atas nama MU1, MU2, 3 sudah dipanggil mereka tapi pesennya cuma hati-hati tapi tidak ada perintah apa-apa'. Maksudnya apa ini?"
Dengan polos, Wahyu hanya menggeleng.
"Wah nggak ngerti saya, Pak," jawabnya singkat.
Artikel Terkait
Imam Al-Aqsa Ditahan Israel Jelang Ramadan, Akses Jemaah Dibatasi
BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berpotensi Berbeda Akibat Perdebatan Hilal Global vs Lokal
Polres Jakarta Barat Kerahkan 453 Personel Amankan Ibadah Imlek di 42 Vihara
44 Warga Binaan Pemeluk Konghucu Dapat Remisi Khusus Menyambut Imlek 2026