Bareskrim Polri baru-baru ini membongkar sebuah jaringan judi online yang ternyata beroperasi secara internasional. Tak tanggung-tanggung, ada 20 tersangka yang sudah diamankan dari berbagai wilayah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari tiga laporan polisi yang masuk.
Dari tangan para tersangka itu, penyidik berhasil memblokir tak kurang dari 112 rekening bank. Rekening-rekening itu menjadi tulang punggung operasional sindikat judol tersebut. Menurut Wira, Bareskrim kini bekerja sama dengan PPATK. Tujuannya jelas: melacak aliran dana dan mengidentifikasi aset para pelaku. Mereka tak ingin berhenti di sini. Kasus ini berpotensi dikembangkan menjadi tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, menegaskan komitmennya.
"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,"
Demikian pernyataan tertulisnya yang dirilis Jumat lalu, tanggal 2 Januari 2026.
Lalu, bagaimana kronologi penangkapan 20 orang ini? Semuanya berawal pada akhir Agustus tahun lalu.
Artikel Terkait
Bendera GAM Berkibar di Tengah Reruntuhan Gempa Aceh: Provokasi atau Sinyal Bahaya?
Tragedi di Tengah Pesta: Kebakaran Bar Swiss Tewaskan Puluhan Saat Malam Tahun Baru
Kebakaran Pipa Gas di Kemuning Mulai Reda, Lalu Lintas Kembali Bergerak
Tragedi Warakas: Anak Pulang Keria Temukan Ibu dan Dua Saudara Tewas dengan Busa di Mulut