Angka permohonan perlindungan ke LPSK melonjak di tahun 2025. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu mencatat ada 13.027 permohonan yang masuk, naik cukup tajam dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 10.217.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan hal ini di kantornya, Jakarta Timur, akhir pekan lalu.
Dari ribuan permohonan itu, tak semuanya langsung bisa diproses. Tapi, ada kabar baik: sekitar 8.843 orang sudah benar-benar mendapat layanan dan perlindungan dari LPSK. Menurut Achmadi, angka ini naik 41% dibanding capaian tahun sebelumnya. "Ini angka yang tinggi," katanya.
Lalu, apa penyebab peningkatannya? Achmadi menyoroti peran aplikasi Simpusaka. Aplikasi buatan LPSK ini rupanya mempermudah banyak hal. Selama ini, syarat dan dokumen yang tidak lengkap sering jadi kendala, memperlambat proses penelaahan permohonan. Simpusaka hadir untuk menjawab masalah itu.
Artikel Terkait
Satu Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang
Disdik DKI Cairkan Dana KJP Plus Tahap I 2026 untuk 707.477 Siswa
Polisi Tangkap Driver Taksi Online Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Jakarta
IEA Dukung Imbauan Pemerintah Indonesia untuk Hemat Energi