Jaksa penuntut terus mendalaminya. “Apa permintaannya, Pak?” tanya jaksa.
“Bantuan tadi,” jawab Rudi singkat.
Bantuan untuk apa? Rudi mengaku Agusrin tidak spesifik. Cuma bilang berkaitan dengan perkara CPO atau minyak goreng. “Dia bilang mohon dibantu saja,” ujarnya. Rudi mengaku tak bertanya lebih detail. “Saat itu saya tidak kejar untuk bertanya. Saya hanya mendengar saja.”
Jaksa tampak tak puas. “1 juta USD kan cukup besar, Pak,” sergah jaksa.
“Betul, cukup besar,” akui Rudi. “Dan saat itu saya tidak komentar apa pun.”
Sidang ini sendiri menjerat banyak pihak. Untuk sidang Wahyu, yang jadi terdakwa adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei dari kelompok korporasi seperti Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas. Sementara di sidang lain, yang duduk di kursi terdakwa justru para penegak hukum: hakim Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Semuanya berpusat pada satu kasus: dugaan suap untuk vonis lepas dalam perkara minyak goreng. Ceritanya makin ruwet, dan uang satu juta dolar itu jadi pusatnya.
Artikel Terkait
Tragedi di Kontrakan Warakas: Tiga Keluarga Tewas dengan Tubuh Melepuh
Puncak Arus Balik Nataru Diprediksi 4 Januari, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Keluarga Sambut Haru Kenaikan Pangkat 29 Personel Polres Meranti
Pasca Banjir Bandang, TelkomGroup Fokus Pulihkan Trauma Anak-Anak di Aceh Tamiang