Hari ini, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 atau yang kita kenal sebagai KUHP baru resmi berlaku. Perubahan ini tentu memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana nasib orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di bawah aturan lama? Apakah kasus mereka akan terus berjalan atau justru berakhir begitu saja?
Menurut sejumlah pengamat hukum yang dihubungi, jawabannya ternyata ada di dalam KUHP baru itu sendiri. Tepatnya, Pasal 3 mengatur situasi transisi semacam ini dengan cukup detail.
Intinya, aturan baru harus diterapkan. Namun begitu, ada pengecualian penting: jika aturan lama justru lebih menguntungkan bagi pelaku, maka aturan lamalah yang dipakai. Ini prinsip universal dalam hukum.
Nah, poin krusialnya ada di ayat kedua. Bayangkan, jika suatu perbuatan yang dulu dianggap pidana, kini menurut KUHP baru bukan lagi kejahatan, maka proses hukumnya harus dihentikan. Seketika. Mereka menyebutnya "dihentikan demi hukum".
Artikel Terkait
Banjir Rendam 552 Rumah di Donggala, Dua Kecamatan Terdampak
Penyelundupan 202 Reptil Hidup ke Dubai Digagalkan di Soekarno-Hatta
AS dan Iran Saling Klaim Soal Nasib Jet Tempur F-15 yang Jatuh
Pegawai Tangerang dan Tangsel Mulai WFH Setiap Jumat Pekan Depan