Lalu, bagaimana dengan yang masih mendekam di sel tahanan? Ayat ketiga punya jawabannya. Mereka wajib dibebaskan oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan tingkat pemeriksaan yang sedang berjalan. Prosesnya harus cepat.
Yang menarik, aturan ini bahkan berlaku untuk kasus yang sudah selesai sekalipun. Misalnya, seseorang sudah divonis dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Tapi ternyata, perbuatannya itu bukan lagi tindak pidana di mata KUHP baru. Maka, pelaksanaan pidananya dihapuskan.
Jadi, mulai hari ini, aparat penegak hukum punya pekerjaan rumah yang tidak ringan. Mereka harus meninjau ulang banyak berkas perkara, membandingkan pasal demi pasal. Bagi para tersangka, ini adalah angin perubahan. Bisa jadi angin kebebasan, atau sekadar perubahan pasal yang menjerat mereka. Semuanya tergantung pada detail perbuatan dan perbandingan ketat antara aturan lama dan baru. Satu hal yang pasti: dinamika hukum Indonesia memasuki babak yang sama sekali baru.
Artikel Terkait
Penyelundupan 202 Reptil Hidup ke Dubai Digagalkan di Soekarno-Hatta
AS dan Iran Saling Klaim Soal Nasib Jet Tempur F-15 yang Jatuh
Pegawai Tangerang dan Tangsel Mulai WFH Setiap Jumat Pekan Depan
Korban Laporan Begal di Lebak Bulus Ternyata Sasaran Pengeroyokan Tawuran