Hari ini, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 atau yang kita kenal sebagai KUHP baru resmi berlaku. Perubahan ini tentu memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana nasib orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di bawah aturan lama? Apakah kasus mereka akan terus berjalan atau justru berakhir begitu saja?
Menurut sejumlah pengamat hukum yang dihubungi, jawabannya ternyata ada di dalam KUHP baru itu sendiri. Tepatnya, Pasal 3 mengatur situasi transisi semacam ini dengan cukup detail.
Intinya, aturan baru harus diterapkan. Namun begitu, ada pengecualian penting: jika aturan lama justru lebih menguntungkan bagi pelaku, maka aturan lamalah yang dipakai. Ini prinsip universal dalam hukum.
(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.
Nah, poin krusialnya ada di ayat kedua. Bayangkan, jika suatu perbuatan yang dulu dianggap pidana, kini menurut KUHP baru bukan lagi kejahatan, maka proses hukumnya harus dihentikan. Seketika. Mereka menyebutnya "dihentikan demi hukum".
(2) Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.
Lalu, bagaimana dengan yang masih mendekam di sel tahanan? Ayat ketiga punya jawabannya. Mereka wajib dibebaskan oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan tingkat pemeriksaan yang sedang berjalan. Prosesnya harus cepat.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Yang menarik, aturan ini bahkan berlaku untuk kasus yang sudah selesai sekalipun. Misalnya, seseorang sudah divonis dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Tapi ternyata, perbuatannya itu bukan lagi tindak pidana di mata KUHP baru. Maka, pelaksanaan pidananya dihapuskan.
(4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.
(5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.
Jadi, mulai hari ini, aparat penegak hukum punya pekerjaan rumah yang tidak ringan. Mereka harus meninjau ulang banyak berkas perkara, membandingkan pasal demi pasal. Bagi para tersangka, ini adalah angin perubahan. Bisa jadi angin kebebasan, atau sekadar perubahan pasal yang menjerat mereka. Semuanya tergantung pada detail perbuatan dan perbandingan ketat antara aturan lama dan baru. Satu hal yang pasti: dinamika hukum Indonesia memasuki babak yang sama sekali baru.
Artikel Terkait
Arus Mudik Imlek 2026 Tembus 537 Ribu Kendaraan, Dominan ke Arah Timur
Tiga Tewas dalam Kecelakaan Truk Terguling di Karawang, Akses Jalan Ditutup Permanen
Putri 82 Tahun Diduga Sembunyikan Jasad Mumi Ibunya Demi Pensiun
Umat Buddha Banda Aceh Panjatkan Doa Universal untuk Keselamatan Masyarakat dalam Perayaan Imlek