Hari ini, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 atau yang kita kenal sebagai KUHP baru resmi berlaku. Perubahan ini tentu memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana nasib orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di bawah aturan lama? Apakah kasus mereka akan terus berjalan atau justru berakhir begitu saja?
Menurut sejumlah pengamat hukum yang dihubungi, jawabannya ternyata ada di dalam KUHP baru itu sendiri. Tepatnya, Pasal 3 mengatur situasi transisi semacam ini dengan cukup detail.
Intinya, aturan baru harus diterapkan. Namun begitu, ada pengecualian penting: jika aturan lama justru lebih menguntungkan bagi pelaku, maka aturan lamalah yang dipakai. Ini prinsip universal dalam hukum.
Nah, poin krusialnya ada di ayat kedua. Bayangkan, jika suatu perbuatan yang dulu dianggap pidana, kini menurut KUHP baru bukan lagi kejahatan, maka proses hukumnya harus dihentikan. Seketika. Mereka menyebutnya "dihentikan demi hukum".
Artikel Terkait
Korlantas Perpanjang Pengawalan, Arus Balik Masih Jadi Fokus
Mazda Hitam Tabrak Lari, Dua Remaja Tewas dalam Kejar-Kejaran Mencekam
Tragedi Warakas: Satu Kelarga Tewas di Rumah Kontrakan, Polisi Buru Motif
99,07% Pegawai DKI Jakarta Hadir di Hari Pertama Kerja 2026