Soal masuk kerja saat libur nasional, Kementerian Ketenagakerjaan punya aturan jelas. Ini penting, baik buat pekerja maupun perusahaan. Aturan mainnya merujuk pada Pasal 85 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Intinya, pekerja punya hak untuk tidak masuk kerja di hari libur resmi. Tapi, tentu saja ada pengecualian. Pengusaha bisa saja meminta karyawannya bekerja, asalkan jenis pekerjaannya masuk kategori tertentu atau sudah ada kesepakatan bersama sebelumnya. Nah, kalau sudah disuruh kerja, ya konsekuensinya jelas: upah lembur wajib dibayar.
Pekerjaan yang Tak Bisa Berhenti
Lalu, pekerjaan seperti apa sih yang bisa berjalan terus meski hari libur? Menurut Keputusan Menteri Nomor KEP-233/MEN/2003, daftarnya cukup panjang. Intinya, pekerjaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak atau layanan krusial.
- Pelayanan kesehatan dan rumah sakit.
- Jasa transportasi dan perbaikannya.
- Pariwisata dan hotel.
- Penyediaan listrik, air bersih, dan BBM.
- Media massa seperti stasiun TV atau radio.
- Jasa keamanan.
- Toko swalayan atau pusat perbelanjaan.
- Terakhir, pekerjaan yang kalau dihentikan bisa bikin rugi besar, merusak bahan baku, atau mengganggu proses produksi secara keseluruhan.
Jadi, kalau profesi Anda masuk daftar itu, kemungkinan besar Anda sudah akrab dengan jadwal kerja di hari libur.
Kalau Perusahaan Ngelunjak?
Lantas, bagaimana jika perusahaan mempekerjakan karyawan di hari libur tapi ogah bayar lembur? Hukumannya tidak main-main. Merujuk Pasal 81 UU Cipta Kerja, sanksinya bisa berupa pidana kurungan minimal satu bulan, maksimal setahun. Selain itu, ada denda yang jumlahnya mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
Jelas, aturan ini dibuat agar hak pekerja tetap terlindungi.
Rumitnya Menghitung Upah Lembur
Nah, bagian yang sering bikin pusing: menghitung upah lembur di hari libur. Caranya beda, tergantung pola kerja perusahaan.
Pertama, untuk perusahaan dengan sistem 6 hari kerja (40 jam/minggu).
Perhitungannya begini: untuk 7 jam pertama, upah per jamnya dibayar dua kali lipat. Jam ke-8 naik jadi tiga kali lipat. Kemudian, jam ke-9, 10, dan 11 dibayar empat kali lipat upah sejam.
Aturan yang sama berlaku jika libur nasional jatuh di hari kerja terpendek (misalnya Jumat).
Kedua, untuk sistem 5 hari kerja (40 jam/minggu).
- Jam 1 sampai 8: dua kali upah sejam.
- Jam ke-9: tiga kali upah sejam.
- Jam ke-10, 11, dan 12: empat kali upah sejam.
Beberapa catatan penting lainnya:
Dasar hitung upah lembur adalah upah bulanan. Untuk tahu upah per jamnya, rumusnya adalah 1/173 dikali upah sebulan. Angka 173 ini didapat dari perhitungan rata-rata jam kerja setahun.
Kalau upah Anda terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, maka perhitungan lembur menggunakan 100% dari jumlah itu. Tapi, kalau ada tunjangan tidak tetap di dalamnya, perhitungannya jadi lebih rumit. Biasanya, dasar hitungnya adalah 75% dari total upah, terutama jika gaji pokok plus tunjangan tetap nilainya kurang dari 75% total penghasilan.
Memang agak teknis, tapi memahami ini bisa menghindarkan Anda dari potensi kerugian.
Artikel Terkait
Badan Geologi Waspadai Potensi Erupsi Freatik Mendadak di Gunung Lokon
Banjir dan Longsor Landa Nagari Koto Kaciak Agam, Puluhan Rumah Terendam
Pasangan Kekasih di Bekasi Diamankan Diduga Buang Bayi Baru Lahir
Lebih dari 40.000 Peserta BPJS PBI Kembali Aktif, 2.000 Beralih Bayar Mandiri