Dua Penguasa Wilayah di BKT Terancam 12 Tahun Bui Usai Malak dan Aniaya Pedagang

- Kamis, 01 Januari 2026 | 12:15 WIB
Dua Penguasa Wilayah di BKT Terancam 12 Tahun Bui Usai Malak dan Aniaya Pedagang

Dua orang yang mengaku sebagai 'penguasa wilayah' di sekitar Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur, akhirnya diamankan polisi. Mereka diduga kuat memalak dan menganiaya seorang pedagang kaki lima. Kabar terbaru, keduanya kini berhadapan dengan ancaman hukuman yang tak main-main: bisa mencapai 12 tahun penjara.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengonfirmasi penangkapan itu lewat unggahan di Instagram-nya pada Kamis (1/1/2026).

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"

tulis Alfian.

Polisi menjerat mereka dengan beberapa pasal sekaligus. Ada Pasal 170 KUHP soal pengeroyokan, digabung dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tak cuma itu, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam juga ikut menjerat. Soalnya, polisi menemukan pisau sebagai barang bukti.

Menurut pengakuan pelaku, pisau itu dibawa cuma untuk 'bela diri'. Tapi alasan itu ditepis oleh Alfian saat interogasi.

"Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?"

tanyanya kepada salah satu pelaku.

Modus Klasik: 'Uang Kebersihan'

Kedua pelaku ini berinisial SH (52) dan SA (36). Mereka punya peran masing-masing dalam aksi premanisme itu. Menurut Alfian, SH yang warga Duren Sawit itu yang memimpin pemalakan.

Dia lah yang meminta atau lebih tepatnya memaksa 'uang kebersihan' kepada korban. Permintaan itu tentu disertai ancaman, dengan senjata tajam di tangan.

Lalu, bagaimana dengan SA? Pria berusia 36 tahun ini sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir. Dia ikut serta dalam kekerasan fisik. Caranya kasar: menyundul kepala korban hingga hidungnya terluka dan berdarah.

Kejadian memilukan ini berlangsung di belakang Perumahan Cipinang Indah, dekat jembatan BKT, pada Kamis (25/12). Pemicunya sederhana sekaligus menyedihkan: korban menolak menyerahkan uang Rp 250 ribu yang diminta paksa oleh kedua preman itu.

Kini, kedua pelaku mendekam. Proses hukum sedang berjalan. Bagi warga sekitar, ini mungkin sedikit kelegaan, meski trauma dan rasa was-was mungkin belum sepenuhnya hilang.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar