Pemerintah Prancis kembali ambil sikap tegas terkait penggunaan gawai pada anak. Kali ini, mereka mengusulkan langkah yang cukup radikal: melarang akses media sosial untuk anak di bawah 15 tahun. Rencananya, aturan baru ini akan mulai digodok parlemen pada Januari mendatang, dengan target implementasi di bulan September.
Presiden Emmanuel Macron sendiri yang mendorong rancangan undang-undang ini. Bagi dia, isu perlindungan anak di dunia digital adalah prioritas utama. Tapi ya, soal penegakannya nanti, itu cerita lain. Tantangannya selalu ada, terutama menyangkut keselarasan dengan hukum internasional.
"Banyak studi dan laporan sekarang mengkonfirmasi berbagai risiko yang disebabkan oleh penggunaan layar digital yang berlebihan oleh remaja,"
Begitu bunyi salah satu pertimbangan dalam draf tersebut. Kekhawatirannya nyata. Anak-anak yang bebas berselancar di internet dianggap sangat rentan. Mereka bisa terpapar konten-konten yang tidak pantas, jadi korban perundungan siber, atau ritme tidurnya jadi kacau balau.
Nah, rancangan undang-undang ini intinya punya dua pasal kunci. Pertama, menyatakan ilegal penyediaan layanan media sosial untuk anak di bawah umur 15 tahun. Kedua, memperkuat larangan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah menengah.
Artikel Terkait
Prabowo Awali 2026 dengan Blusukan ke Lokasi Bencana Aceh Tamiang
Indonesia di Ujung Tanduk: Krisis Lingkungan 2025 dan Pilihan Berat Menuju 2026
Malam Pergantian Tahun di Banten Berjalan Tenang, Tak Ada Laporan Gangguan
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata, Oknum Diduga Terlibat Tak Dikecualikan