Dari MJ, polisi menyita 50 bungkus plastik kemasan emas bergambar durian. Isinya sabu dengan berat bruto mencapai 53,185 kilogram. Namun, cerita belum berakhir. Dari pemeriksaan, muncul lagi informasi tentang kedatangan satu mobil towing lain. Kali ini mengangkut sebuah Pajero yang juga sarat narkoba.
Maka, esok harinya di Jumat 26 Desember, polisi kembali bergerak. Mereka menangkap IS di Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi, sekitar pukul 11.45 WIB.
Dari tangan tersangka kedua ini, disita 49 bungkus plastik hitam juga bergambar durian berisi sabu seberat 50,006 kilogram. Kedua kurir mengaku hanya menjalankan perintah. Otak di balik pengiriman ini adalah seseorang berinisial SRSL, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, kedua pelaku itu diperintah langsung oleh SRSL, yang statusnya DPO," ucap Susatyo.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti lengkapnya sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main: penjara maksimal 20 tahun plus denda yang bisa menyentuh 10 miliar rupiah. Operasi ini tentu menjadi tamparan keras bagi jaringan narkoba, meski sang dalang, SRSL, masih buron.
Artikel Terkait
Gemerlap Bundaran HI dan Dua Miliar Rupiah untuk Korban Banjir Sumatera
Malam Penuh Makna di Bundaran HI: Sorak, Doa, dan DMasiv Tutup 2025
Kota Tua Meriah, Hujan Tak Halangi Ribuan Orang Sambut 2026 dengan Doa Lintas Agama
Gemerlap Malam Tahun Baru di HI, Donasi untuk Korban Bencana Tembus Rp 2,5 Miliar