Beberapa kasus yang sedang dalam penanganan antara lain kasus suap kerja sama pengelolaan hutan di PT Inhutani V. Nilai suapnya Rp 4,2 miliar plus sebuah mobil Rubicon. Lalu ada kasus suap perizinan alih fungsi lahan hutan lindung di Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan uang sogok mencapai Rp 8,9 miliar. Tak ketinggalan, kasus serupa di Kabupaten Buol terkait izin perkebunan dan HGU, dengan nilai suap sekitar Rp 3 miliar.
Melihat kompleksnya persoalan, KPK punya langkah preventif. Mereka sudah meluncurkan sebuah dashboard bernama JAGAHUTAN yang bisa diakses publik melalui portal JAGA.ID. Harapannya jelas: transparansi. Dengan alat ini, masyarakat diajak untuk turut serta mengawasi pengelolaan hutan.
"KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama mengawasi pengelolaan kawasan hutan untuk mencegah rusaknya kekayaan alam berupa hutan dan memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,"
Ajakan itu sekaligus penegasan. Pengawasan bukan lagi urusan lembaga semata, tapi jadi tanggung jawab bersama. Soalnya, kalau hutan habis, siapa yang rugi? Kita semua.
Artikel Terkait
Umat Islam Indonesia di Persimpangan: Menjadi Pelaku Perbaikan di Tengah Ujian 2026
Mossad Serukan Dukungan Langsung untuk Demonstran di Tengah Gejolak Iran
Kejagung Ambil Alih Kasus Izin Tambang di Hutan Lindung Konawe Utara
Kapolda Metro Jaya Soroti Peran Polri: Tak Hukum Saja, Tapi Juga Peduli Sosial