KPK Bongkar Kerugian Negara Rp 175 Triliun Akibat Hutan Rusak

- Rabu, 31 Desember 2025 | 13:45 WIB
KPK Bongkar Kerugian Negara Rp 175 Triliun Akibat Hutan Rusak

Beberapa kasus yang sedang dalam penanganan antara lain kasus suap kerja sama pengelolaan hutan di PT Inhutani V. Nilai suapnya Rp 4,2 miliar plus sebuah mobil Rubicon. Lalu ada kasus suap perizinan alih fungsi lahan hutan lindung di Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan uang sogok mencapai Rp 8,9 miliar. Tak ketinggalan, kasus serupa di Kabupaten Buol terkait izin perkebunan dan HGU, dengan nilai suap sekitar Rp 3 miliar.

Melihat kompleksnya persoalan, KPK punya langkah preventif. Mereka sudah meluncurkan sebuah dashboard bernama JAGAHUTAN yang bisa diakses publik melalui portal JAGA.ID. Harapannya jelas: transparansi. Dengan alat ini, masyarakat diajak untuk turut serta mengawasi pengelolaan hutan.

"KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak bersama mengawasi pengelolaan kawasan hutan untuk mencegah rusaknya kekayaan alam berupa hutan dan memastikan pemanfaatan hutan dilakukan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,"

Ajakan itu sekaligus penegasan. Pengawasan bukan lagi urusan lembaga semata, tapi jadi tanggung jawab bersama. Soalnya, kalau hutan habis, siapa yang rugi? Kita semua.


Halaman:

Komentar