BHPP Partai Demokrat Layangkan Somasi ke Pemilik Akun TikTok Sudiro Wi Budhius M Piliang
Suasana di Wisma Proklamasi 41, Menteng, Jakarta Pusat, tampak biasa saja. Namun dari sanalah, pada akhir tahun 2025, Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat mengirimkan surat tegas. Somasi resmi itu ditujukan kepada Sudiro Wi Budhius M Piliang, pemilik sebuah akun TikTok.
Masalahnya bermula dari sebuah video. Menurut catatan BHPP, video itu muncul di timeline TikTok pada 30 Desember 2025, tepatnya pukul 11.06 WIB. Isinya? Narasi yang dinilai partai sebagai informasi bohong dan fitnah. Tidak hanya untuk Partai Demokrat, tapi juga langsung menyasar Ketua Majelis Tingginya, Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam video tersebut, Sudiro disebut-sebut menuding SBY melakukan manuver politik kotor. Bahkan, isu seputar ijazah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diangkat, dikait-kaitkan sebagai upaya menjatuhkan lawan. Bagi BHPP, pernyataan-pernyataan ini sama sekali tidak benar.
“Pernyataan itu menyesatkan, mengandung fitnah, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan,” begitu kira-kira penilaian internal partai. Mereka khawatir narasi semacam ini bisa memicu keonaran di masyarakat.
Surat somasi yang dikeluarkan pada 31 Desember 2025 itu ditangani oleh sejumlah nama. Tim advokat dan penasihat hukum BHPP yang menandatanganinya antara lain Dr. Muhajir, S.H., M.H., Cepi Hendrayani, S.H., M.H., Jimmy Himawan, S.H., Novianto Rahmantyo, S.H., M.H., Nurhidayat Umacina, S.H., serta Teuku Irmansyah Akbar, S.H., M.H.
Mereka pun menjabarkan sejumlah pasal yang diduga dilanggar. Mulai dari Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong, hingga Pasal 28 Ayat (3) UU ITE yang baru. Ancaman hukumannya tidak main-main. Menurut Pasal 45A Ayat (3) UU ITE, pelaku bisa menghadapi penjara hingga 6 tahun atau denda yang mencapai Rp1 miliar.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Soroti Intimidasi Pengkritik Pemerintah: Ini Bisa Picu Kerusuhan Sosial
Bandar Narkoba Semarang Diciduk, Aset Rp 3,1 Miliar Disita Polisi
Dua Tersangka Pengeroyok Pedagang di BKT Diamankan Polisi
Pulang Kampung, Ritual Akhir Tahun yang Tak Tergantikan oleh Kembang Api