"Kemenhub harus turun tangan, lakukan investigasi menyeluruh," desak politikus PKB ini. Pertanyaan besarnya, bagaimana prosedur izin berlayar bisa diterbitkan saat cuaca sedang ekstrem?
"Bayangkan, wilayah seperti Bali, NTB, dan NTT adalah gerbang pariwisata Indonesia. Lalu ada wisatawan mancanegara yang jadi korban. Ini bukan cuma soal nyawa, tapi pukulan telak bagi reputasi keamanan pariwisata kita di mata dunia," tegasnya.
Di sisi lain, Huda punya usulan konkret. Dia mendorong Kemenhub untuk memberlakukan moratorium izin berlayar di zona merah cuaca ekstrem. Intinya, syahbandar harus punya nyali untuk menolak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) jika kondisi belum benar-benar memungkinkan.
"Sampai situasi dinyatakan aman, SPB tidak boleh dikeluarkan. Baik untuk kapal wisata maupun transportasi umum. Itu langkah yang harus diambil sekarang," pungkas Huda.
Artikel Terkait
Polresta Bogor Larang Kembang Api dan Konvoi, Imbau Tahun Baru Sederhana
Tito Soroti Tujuh Wilayah Aceh yang Masih Terpuruk Pascabencana
Gubernur DKI: Keputusan Perpanjangan Rute LRT Baru Akan Diambil Tahun Depan
Prabowo Pacu Renovasi Hunian Sosial, Target Melonjak Jadi 2 Juta Unit