Menurut Kapuspen Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, tindakan semacam ini jelas berpotensi memancing reaksi dan mengacaukan ketertiban. Apalagi, Aceh sedang fokus pada pemulihan pascabencana.
"TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI," jelas Freddy, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/12).
Aturan hukumnya sendiri cukup jelas. Hal ini diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007. Intinya, situasi di lapangan sudah ditangani, dan peringatan keras dari pimpinan TNI sudah disampaikan. Mereka ingin fokus pada hal yang lebih mendesak: membantu Aceh bangkit.
Artikel Terkait
Otorita IKN Fokuskan Pembangunan Gedung Legislatif-Yudikatif hingga 2029
Kevin Diks Puji Persiapan Detail dan Pendekatan Personal Pelatih Baru Timnas John Herdman
Pemenang Lelang HP KPK Rp 60 Miliar Wanprestasi, Uang Jaminan Hangus ke Kas Negara
Pemerintah Rencanakan Tambah Lapisan Cukai Rokok, Pengamat Khawatirkan Efektivitas