Menurut Kapuspen Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, tindakan semacam ini jelas berpotensi memancing reaksi dan mengacaukan ketertiban. Apalagi, Aceh sedang fokus pada pemulihan pascabencana.
"TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI," jelas Freddy, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/12).
Aturan hukumnya sendiri cukup jelas. Hal ini diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007. Intinya, situasi di lapangan sudah ditangani, dan peringatan keras dari pimpinan TNI sudah disampaikan. Mereka ingin fokus pada hal yang lebih mendesak: membantu Aceh bangkit.
Artikel Terkait
Derap Ribuan Aparat Tanpa Senjata Api Kawal Laga Panas Persija vs Bhayangkara
Kepala Dinas Samosir Bungkam, Aliran Dana Bencana Masih Gelap
Pertemuan Empat Ketum Parpol di Rumah Bahlil, Cuma Silaturahmi atau Ada Agenda Terselubung?
Anggota DPR Ra Ibong Tegaskan: Kasus Pengusiran Nenek Elina Bukan Soal Suku Madura