Panglima TNI Tegaskan Akan Tindak Tegas Provokator di Tengah Pemulihan Bencana Aceh

- Senin, 29 Desember 2025 | 13:05 WIB
Panglima TNI Tegaskan Akan Tindak Tegas Provokator di Tengah Pemulihan Bencana Aceh

Menurut Kapuspen Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, tindakan semacam ini jelas berpotensi memancing reaksi dan mengacaukan ketertiban. Apalagi, Aceh sedang fokus pada pemulihan pascabencana.

"TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI," jelas Freddy, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/12).

Aturan hukumnya sendiri cukup jelas. Hal ini diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007. Intinya, situasi di lapangan sudah ditangani, dan peringatan keras dari pimpinan TNI sudah disampaikan. Mereka ingin fokus pada hal yang lebih mendesak: membantu Aceh bangkit.


Halaman:

Komentar