Kasus korupsi kembali menyeruak di Samosir. Kali ini, sorotan tajam Kejaksaan Negeri setempat tertuju pada seorang pejabat dinas. FAK, sang Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga mengorupsi bantuan untuk korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar lebih.
Menurut Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, dana sebesar Rp 1,5 miliar itu berasal dari Kemensos. Uang itu seharusnya menjadi penopang ekonomi bagi 303 keluarga yang porak-poranda diterjang banjir bandang tahun 2024.
Namun begitu, jalan penyalurannya berbelok arah.
Alih-alih menyalurkan uang tunai langsung ke korban seperti ketentuan semula, FAK diduga mengubah bentuk bantuannya menjadi barang. Bukan cuma itu. Penyedia barangnya pun konon ditunjuk sendiri oleh sang Kadis, tanpa ada restu dari Kemensos. Praktik ini tentu menimbulkan tanda tanya besar.
Artikel Terkait
Januari 2026: Tak Cuma Libur, Ini Deretan Hari Penting yang Menanti
Pisau Cutter Rp5 Ribu dan Niat Jahat di Tengah Hujan Sumur
Kembar 7 Tahun Tewas Tenggelam, Keluarga Ikhlas Tanpa Autopsi
Ledakan dan Kobaran Api Hanguskan Panti Werdha di Manado, 16 Lansia Tewas