Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, mengaku tak habis pikir. Bagaimana mungkin lembaga antirasuah itu tiba-tiba menghentikan penyelidikan kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara? Padahal, menurutnya, ini justru kasus yang harus dibongkar sampai tuntas.
"Ini benar-benar aneh," ujarnya, suaranya terdengar kesal. "Tidak ada hujan tidak ada angin, KPK malah keluarkan SP3. Apalagi baru diumumkan sekarang. Harusnya mereka bongkar, bukan malah berhenti."
Pernyataan itu ia sampaikan kepada awak media pada Minggu (28/12/2025).
Bagi Yudi, KPK wajib memberikan penjelasan rinci. Alasannya sederhana: nilai kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp 2,7 triliun bukanlah angka main-main. "Apa faktor penyebab mereka SP3 kasus yang merugikan negara begitu besar?" tanyanya.
Ia juga mendesak transparansi. "Termasuk siapa saja orang atau perusahaan yang sudah diperiksa. Tanpa itu, kecurigaan masyarakat terhadap KPK pasti akan makin menjadi-jadi," tambah Yudi.
Menurut pengalamannya, KPK sebetulnya punya peluang untuk mengadu alat bukti di persidangan. Ia tak begitu saja menerima alasan KPK soal bukti yang dianggap kurang. "Tentu dua alat bukti sudah ditemukan. Kenapa nggak bertarung saja di pengadilan?"
"Di pengadilan kan semuanya akan jelas. KPK harus terbuka, jangan main di ruang gelap. Mereka yang menyidik, mereka pula yang berhenti. Tidak masuk akal kalau bilang bukti kurang, padahal status kasusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," tegasnya.
Alasan KPK: Bukti Tak Cukup
Di sisi lain, KPK punya penjelasan sendiri. Lembaga itu telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang diduga terjadi pada 2009 itu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, meski sempat mengumumkan tersangka pada 2017, penyidik akhirnya tak menemukan kecukupan bukti.
"Tempus perkaranya adalah 2009. Setelah pendalaman di tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti," kata Budi.
SP3, lanjutnya, diterbitkan untuk memberi kepastian hukum. Namun, KPK menyatakan tetap terbuka jika ada informasi baru. "Kami terbuka. Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi terkait perkara ini, silakan sampaikan kepada KPK," ujarnya.
Perlu diingat, kewenangan KPK menerbitkan SP3 ini muncul setelah revisi UU KPK pada 2019, tepatnya di Pasal 40 UU 19/2019.
Kasus ini sendiri pertama kali mencuat ke publik pada 3 Oktober 2017. Kala itu, KPK secara resmi menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK Kuningan.
Kerugian yang Disebut Lebih Besar dari e-KTP
Yang membuat kasus ini terus dikenang adalah besaran kerugian negara yang disebutkan. Saut Situmorang waktu itu menyebut angka fantastis, Rp 2,7 triliun. Bahkan, ia berani membandingkannya dengan kasus besar lain.
Kerugian dari kasus korupsi yang diduga dilakukan Aswad ini, kata Saut, lebih besar daripada kasus korupsi proyek e-KTP.
Angka itu, menurutnya, berasal dari penjualan produksi nikel yang proses perizinannya melawan hukum. "Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun, yang didapat dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan yang melawan hukum," jelas Saut kala itu.
Kini, dengan terbitnya SP3, gumpalan tanda tanya besar itu kembali menggantung. Masyarakat menunggu kejelasan, sementara kasus bernilai triliunan itu seolah memasuki fase tidur panjang.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Persiapan Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza Masih Berlangsung
Pelatih PSIM Buka Peluang Debut Bek Belanda Jop van der Avert Lawan Persik Kediri
Kejagung Ungkap Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rugikan Negara Rp14 Triliun
Mantan Kepala LKPP Ungkap Celah Kemahalan Harga di E-Katalog