Komisi Yudisial punya rekomendasi baru terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Mereka mengusulkan sanksi ringan untuk majelis hakim yang mengadili mantan Mendag Tom Lembong. Sanksinya? Status nonpalu selama setengah tahun.
Rekomendasi ini muncul setelah KY selesai memeriksa laporan pelanggaran Kode Etik Hakim yang diajukan oleh Tom Lembong sendiri. Semuanya tercatat dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.
“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung),”
kata Anita Kadir, anggota sekaligus juru bicara KY, seperti dilansir Antara, Sabtu lalu.
Menurut putusan itu, tiga hakim yang dilaporkan DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar sejumlah ketentuan KEPPH. Pelanggarannya mencakup Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, serta Angka 10 dari Keputusan Bersama Ketua MA dan KY. Dasar hukumnya merujuk pada peraturan bersama tentang Panduan Penegakan KEPPH juga.
Nah, karena itulah KY memberi usulan sanksi sedang: hakim nonpalu selama enam bulan.
Sidang pleno yang memutuskan ini digelar awal Desember 2025. Sidang itu dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, termasuk Amzulian Rifai yang bertindak sebagai ketua merangkap anggota.
Ceritanya berawal dari laporan yang masuk ke KY pada Agustus lalu. Tom Lembong dan kuasa hukumnya melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Majelis itulah yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Tom bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp194,72 miliar. Kasusnya terkait impor gula pada masa jabatannya di 2015-2016.
Tapi jalan ceritanya berbelok. Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Semua dakwaan pidana terhadapnya ditiadakan. Akhirnya, pada 1 Agustus 2025, mantan menteri itu pun bebas dari Rutan Cipinang.
Artikel Terkait
GoTo dan MRT Jakarta Resmikan Blok M Hub, Integrasikan Transportasi dengan Ekosistem Digital
Lazada Gelar Bucin Sale hingga 14 Februari, Sasar Belanja Hadiah Valentine
Menkes Pastikan Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan Diaktifkan Kembali, Utamakan Pasien Kritis
Survei: 72,8% Masyarakat Puas dengan Program Makan Bergizi Gratis