Kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, akhirnya berhenti. Setelah delapan tahun berjalan, KPK baru saja mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan untuk kasus yang sempat menggegerkan itu.
Dulu, tepatnya di tahun 2017, KPK cukup tegas menetapkan satu nama sebagai tersangka: Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara. Dia dituding menyalahgunakan jabatannya untuk urusan izin pertambangan. Intinya, dia diduga mengeruk keuntungan pribadi dan ujung-ujungnya merugikan keuangan negara.
Momen penetapan tersangka itu sendiri cukup berkesan. Di kantor KPK Kuningan, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, tampil ke depan media.
"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucapnya pada Selasa, 3 Oktober 2017.
Namun begitu, perjalanan panjang penyidikan selama sewindu itu rupanya berakhir tanpa titik terang. SP3 yang dikeluarkan KPK kini menutup lembaran investigasi kasus tersebut, meninggalkan sejumlah pertanyaan tentang alasan di balik keputusan ini.
Artikel Terkait
Lalu Lintas Puncak Melonjak 20 Persen, Sistem One Way Diberlakukan
KKP Tegaskan Penarikan Udang di AS Adalah Kasus Lama, Ekspor Terkini Tetap Lancar
Riau Tegas Larang Kembang Api, Malam Tahun Baru Diimbau Penuh Refleksi
Trump Tegaskan AS Tak Akan Ikuti Israel Akui Somaliland