Kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, akhirnya berhenti. Setelah delapan tahun berjalan, KPK baru saja mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan untuk kasus yang sempat menggegerkan itu.
Dulu, tepatnya di tahun 2017, KPK cukup tegas menetapkan satu nama sebagai tersangka: Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara. Dia dituding menyalahgunakan jabatannya untuk urusan izin pertambangan. Intinya, dia diduga mengeruk keuntungan pribadi dan ujung-ujungnya merugikan keuangan negara.
Momen penetapan tersangka itu sendiri cukup berkesan. Di kantor KPK Kuningan, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, tampil ke depan media.
"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucapnya pada Selasa, 3 Oktober 2017.
Namun begitu, perjalanan panjang penyidikan selama sewindu itu rupanya berakhir tanpa titik terang. SP3 yang dikeluarkan KPK kini menutup lembaran investigasi kasus tersebut, meninggalkan sejumlah pertanyaan tentang alasan di balik keputusan ini.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban ke PB IKA PMII untuk Iduladha 1447 H
IRGC Nilai Peluang Perang dengan AS Rendah, tapi Iran Siaga Penuh di Tengah Pelanggaran Gencatan Senjata
Remaja 19 Tahun di Makassar Perkosa dan Bunuh Siswi SD 12 Tahun, Pelaku Ditangkap Usai Coba Gegerkan Lokasi TKP
GEM Salurkan Empat Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat dan Karyawan di Morowali saat Idul Adha 2026