Harapan itu kini bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi. Para dosen mendamba gaji mereka setidaknya bisa menyamai upah minimum regional atau UMR. Untuk itu, mereka pun menggugat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Gugatan ini diusung oleh Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah pengajar dari berbagai kampus. Inti tuntutan mereka jelas: gaji pokok dosen harus disetarakan dengan UMR di daerah masing-masing. Tidak lebih, tapi juga tidak kurang.
Menurut dokumen yang tercatat di situs resmi MK pada Jumat (26/12/2025), gugatan bernomor 272/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh tiga perwakilan Serikat Pekerja Kampus. Mereka adalah Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah.
Fokus gugatan mereka tertuju pada Pasal 52. Tepatnya, ayat (1), (2), dan (3) dalam UU tersebut dinilai bermasalah. Pasal-pasal itulah yang dianggap menjadi akar masalah ketimpangan penghasilan para pendidik tinggi ini.
Ini bunyi pasal yang dipermasalahkan itu:
Pasal 52
(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pada praktiknya, ketentuan itu dianggap terlalu lentur dan multitafsir. Akibatnya, gaji pokok banyak dosen, terutama yang mengabdi di perguruan tinggi swasta, justru jatuh jauh di bawah angka UMR. Padahal, beban kerja dan tanggung jawab mereka tidak bisa dibilang ringan.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Pencurian Laptop dan Ponsel Peserta Rapat di Hotel Bintang Lima Jakarta
Sidang Isbat Awal Puasa Ramadhan 2026 Dijadwalkan 17 Februari
Bea Cukai Segel Tiga Toko Perhiasan Mewah di Jakarta Diduga Langgar Administrasi Impor
Banjir Bandang Rendam Enam Kecamatan di Tapanuli Tengah, Jembatan Darurat Hanyut