"Tidak semua wilayah tercover layanan internet, sehingga tidak semua masyarakat bisa menggunakan pembayaran non-tunai. Di sisi lain, literasi keuangan kita juga masih rendah,"
ujarnya.
Ia lantas memberi contoh. Beberapa negara maju sekalipun, seperti Singapura, masih memberi ruang untuk transaksi tunai dalam jumlah tertentu. Artinya, kemajuan teknologi tidak serta-merta harus mengubur cara pembayaran konvensional yang sah.
Untuk itu, Said mendorong Bank Indonesia agar lebih aktif lagi. Peran edukasi dan penegakan aturan dinilainya perlu dikuatkan. BI diharapkan bisa menyosialisasikan kewajiban menerima rupiah dan tak segan menindak pelaku usaha yang melanggar.
"Saya berharap Bank Indonesia menekankan hal ini kepada para pelaku usaha, dan yang melakukan penolakan terhadap penggunaan mata uang nasional rupiah harus ditindak,"
pungkasnya.
Hingga saat ini, aturan tentang pembayaran tunai belum direvisi. Maka, kewajiban untuk menerima rupiah tetap berlaku untuk semua. Sorotan ini bermula dari video viral yang memprihatinkan seorang nenek hanya ingin membeli roti, tapi dihadapkan pada aturan toko yang tak menerima uang kertasnya. Kisah itu menyadarkan banyak orang: di balik kemudahan digital, hak dasar untuk bertransaksi dengan alat bayar sah negara ini tak boleh dilupakan.
Artikel Terkait
Polda Banten Ungkap 805 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sabu dan Ganja Berkilogram Diamankan
30.000 Benih Lobster Ilegal Siap Kirim ke Singapura Digagalkan Polisi
Puncak Arus Balik Nataru Diprediksi Molor Hingga 4 Januari
Kim Jong Un Perintahkan Produksi Rudal Besar-besaran, Didorong Kebutuhan Militer dan Dukungan untuk Rusia