Gaji dosen di bawah upah minimum? Itulah persoalan yang kini dibawa Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen ke Mahkamah Konstitusi. Mereka resmi menggugat UU tentang Guru dan Dosen, dengan tuntutan utama: gaji pokok dosen harus setara dengan Upah Minimum Regional.
Menurut dokumen yang tercatat di situs MK, gugatan bernomor 272/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jumat lalu. Yang bertindak sebagai pemohon adalah perwakilan Serikat Pekerja Kampus: Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah.
Mereka menargetkan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2005. Inti pasal itu mengatur penghasilan dosen, mulai dari gaji pokok sampai tunjangan-tunjangan lain. Untuk dosen di kampus negeri, gajinya mengikuti peraturan pemerintah. Sementara di kampus swasta, dasarnya adalah perjanjian kerja atau kesepakatan bersama.
Nah, di situlah masalahnya menurut para penggugat. Mereka bilang, aturan yang ada sekarang justru membiarkan banyak dosen terutama di perguruan tinggi swasta digaji di bawah UMR daerah tempat mereka mengajar.
Isman Rahmani Yusron, salah satu pemohon, mengaku hanya menerima gaji pokok Rp 2,5 juta lebih sedikit per bulan sebagai dosen di Bandung.
"Angka itu cuma selisih tipis dari UMP Jabar 2025 yang sekitar Rp 2,1 juta," ujarnya. Bahkan, jauh di bawah UMK Kota Bandung yang sudah menembus Rp 4,2 juta. Kalau ditotal dengan tunjangan-tunjangan lain, penghasilan bersihnya per Oktober 2025 tak sampai Rp 2,9 juta.
Cerita serupa datang dari Riski Alika Istiqomah. Gaji pokoknya cuma Rp 1,5 juta. Lalu ada uang makan Rp 20 ribu per hari masuk, plus tunjangan kinerja Rp 500 ribu. Itu saja.
Jelas, jumlah totalnya masih kalah dari upah minimum yang berlaku. Para pemohon juga mengklaim punya data dari sejumlah kampus swasta lain yang praktik pemberian gajinya tak jauh berbeda masih di bawah standar UMR.
Gugatan ini, jika dilihat, bukan cuma soal angka di slip gaji. Ini tentang posisi dosen sebagai pekerja profesional yang di satu sisi dituntut berkualifikasi tinggi, tapi di sisi lain penghargaan finansialnya kerap tak sepadan. MK kini punya pekerjaan rumah untuk menimbangnya.
Artikel Terkait
BPJPH: 2.340 Dapur Program Makan Bergizi Gratis Telah Bersertifikat Halal
Polisi Tangkap Pasangan Terkait Penelantaran Bayi di Bekasi, Terancam 7 Tahun Penjara
Pasangan di Bekasi Selatan Ditangkap Usai Menelantarkan Bayi yang Baru Lahir di Apartemen
Menteri KKP Bantah Pencairan Dana Kapal, Sebut Sumbernya Pinjaman Luar Negeri