Gaji dosen di bawah upah minimum? Itulah persoalan yang kini dibawa Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen ke Mahkamah Konstitusi. Mereka resmi menggugat UU tentang Guru dan Dosen, dengan tuntutan utama: gaji pokok dosen harus setara dengan Upah Minimum Regional.
Menurut dokumen yang tercatat di situs MK, gugatan bernomor 272/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jumat lalu. Yang bertindak sebagai pemohon adalah perwakilan Serikat Pekerja Kampus: Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah.
Mereka menargetkan Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2005. Inti pasal itu mengatur penghasilan dosen, mulai dari gaji pokok sampai tunjangan-tunjangan lain. Untuk dosen di kampus negeri, gajinya mengikuti peraturan pemerintah. Sementara di kampus swasta, dasarnya adalah perjanjian kerja atau kesepakatan bersama.
Nah, di situlah masalahnya menurut para penggugat. Mereka bilang, aturan yang ada sekarang justru membiarkan banyak dosen terutama di perguruan tinggi swasta digaji di bawah UMR daerah tempat mereka mengajar.
Isman Rahmani Yusron, salah satu pemohon, mengaku hanya menerima gaji pokok Rp 2,5 juta lebih sedikit per bulan sebagai dosen di Bandung.
Artikel Terkait
Mahasiswa 23 Tahun Jadi Tersangka Pengancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok
Pesantren 2025: Menjadi Pilar Indonesia Emas di Tengah Gelombang Perubahan
Natal di Tengah Reruntuhan Gaza: Harapan Tumbuh di Gereja yang Jadi Tempat Berlindung
Tito Desak Daerah Siapkan Lahan untuk Huntap Korban Bencana Sumatera