Hukuman tujuh bulan penjara dan denda puluhan juta rupiah harus ditanggung Quztaza Kamarudin. Semuanya berawal dari sebuah botol yang ia lempar sembarangan, yang berakhir melukai seorang penumpang bus. Usianya 38 tahun.
Menurut laporan Channel News Asia pada Jumat lalu, keributan awalnya terjadi antara Quztaza dan seorang pria di dalam bus. Saat itu, Quztaza berdiri di trotoar. Emosinya memuncak, lalu tanpa pikir panjang ia melemparkan botol ke arah pria yang duduk di tingkat atas bus itu.
Nah, botol itu malah menembus kaca jendela. Bukan pria yang jadi sasaran, melainkan sang istri yang duduk di sebelahnya. Pipi wanita itu terluka.
Akibatnya, Rabu (24/12) kemarin, pengadilan menjatuhkan hukuman padanya: 7 bulan 2 minggu penjara. Tak cuma itu, ia juga harus membayar ganti rugi senilai 3.038 dolar Singapura, atau kalau dirupiahkan sekitar Rp 39,8 juta.
“Kalau uang ganti rugi itu nggak dibayar, ya siap-siap tambah 20 hari di penjara,” begitu kira-kira bunyi putusan hakim.
Quztaza sendiri sudah mengaku bersalah. Dakwaannya ada tiga: kelalaian, perusakan, dan pencurian.
Artikel Terkait
KPK Tutup Berkas Korupsi Tambang Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara
Setelah 13 Tahun Tertidur, Planetarium Jakarta Kembali Buka Pintu
Polda Riau Gebrak Personel yang Jadi Backing Tambang dan Tebang Liar
Pertamina Tebar Hampers Natal di SPBU Sumut, Dukung UMKM Lokal