Bareskrim Polri kembali mengusut kasus investasi yang menyeret nama PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) telah memeriksa tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Menariknya, salah satu dari mereka dikabarkan berniat mengembalikan dana sebagai upaya untuk melepas status tersangkanya.
Kasusnya sendiri berawal dari dugaan fraud atau penipuan, di mana platform investasi ini diduga melakukan gagal bayar kepada para lender atau pemberi pinjaman. Modus yang terungkap cukup licik: perusahaan ini membuat proyek-proyek fiktif dengan mengulang data peminjam yang sudah ada. Praktik ini berlangsung cukup lama, dari sekitar tahun 2018 hingga 2025.
Ketiga tersangka itu bukanlah orang sembarangan. Mereka adalah TA, sang Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Lalu ada MY, mantan Direktur dan juga pemegang saham di perusahaan yang sama, yang juga menjabat sebagai Dirut di dua perusahaan lain, PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Yang ketiga adalah AR, yang berperan sebagai Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, membeberkan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sejak Kamis, 5 Februari. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal yang cukup berat.
“Mereka disangkakan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, dan/atau penipuan, termasuk penipuan melalui media elektronik,” jelas Ade Safri.
Tak cuma itu, mereka juga dituduh membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan tanpa dokumen pendukung yang sah. Pasal-pasal yang mengancam mereka antara lain dari KUHP, UU ITE, hingga UU Pengembangan Sektor Keuangan.
Yang lebih pelik, ketiganya juga tersangkut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini terkait dengan penyaluran dana masyarakat yang menggunakan proyek fiktif dari data borrower eksisting.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya.
Di sisi lain, upaya penyidik tak hanya berhenti di situ. Saat ini, tim sedang fokus menelusuri aset para tersangka. Metode "follow the money" diterapkan untuk mengidentifikasi dan melacak harta benda yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing, terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana,” pungkas Ade Safri. Tujuannya jelas: mengamankan aset-aset tersebut untuk pemulihan kerugian para korban yang terdampak skema ini.
Artikel Terkait
Longsor Putuskan Total Jalan Trans Papua, Akses Jayapura-Wamena Lumpuh
Merry Riana Resmi Jadi Kader Demokrat, Sebut Lembaran Baru
Tim UI Juarai Garena Game Jam 3 dengan Konsep Nothing Works as Expected
BPBD DKI Jakarta Imbau Warga Waspadai Potensi Banjir 8-12 Februari 2026