Di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin punya pesan tegas untuk jajarannya. Intinya sederhana: jangan coba-coba langgar aturan. Dia mengingatkan kembali instruksi agar semua pihak di daerah menghindari tindakan yang bertentangan dengan regulasi dan janji jabatan mereka.
"Yang pasti, apapun, saya akan tindak tegas," ucap Burhanuddin tanpa tedeng aling-aling.
Dia menegaskan tak akan memberikan perlindungan bagi oknum jaksa yang terbukti bersalah. Malah, Burhanuddin mengaku bersyukur mendapat bantuan dari KPK dalam menangani kasus-kasus semacam ini. "Dan saya bersyukur dibantu oleh KPK, bersyukur. Bahwa kita kan, kemarin kan udah lihat, kita ada juga yang kita tangani sendiri," tambahnya.
Pernyataan ini bukan tanpa konteks. Sebelumnya, KPK memang sudah bergerak dengan menetapkan tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai tersangka. Mereka adalah Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Datun Taruna Fariadi. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah dinas di wilayah tersebut.
Artikel Terkait
Kapolri Pimpin Rombongan Pejabat Tinjau Kesiapan Natal di Katedral Jakarta
Ribuan Truk Dialihkan, PJR Kerahkan Penyekatan Ketat di Tol Ibu Kota
Modus Gas Oplosan: Untung Ratusan Ribu dari Tabung Bersubsidi
Banjir Bandang Sumut: Saat Alam Mengingatkan Kembali Kearifan Tano Ni Ompung