Mendapat laporan, Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan langsung bergerak. Mereka mendatangi TKP dan melakukan koordinasi dengan pihak vendor penyedia jasa teknisi. Hasilnya, dua orang berinisial J (38) dan RW (36) berhasil dipanggil ke lokasi dan diamankan sekitar pukul 20.30 WIB.
Namun begitu, laptopnya sendiri sudah tak ada di tangan mereka. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menggadaikan barang haram itu ke sebuah tempat di Pasar Senen.
"Pelaku menyatakan bahwa laptop hasil curian telah digadaikan di Pasar Senen seharga Rp 1.200.000, dengan hasil kejahatan dibagi dua," jelas Agus Adi Wijaya.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Nasib kedua tersangka kini jelas: mereka menghadapi proses hukum dengan jeratan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman maksimalnya? Lima tahun penjara. Sebuah konsekuensi yang mahal untuk sebuah laptop yang sudah digadaikan.
Artikel Terkait
Di Balik Penyerahan Rp 6,6 Triliun, Prabowo Dapat Laporan Penting Soal Relokasi 22 Ribu Jiwa di Tesso Nilo
Kejagung Siap Kejar Denda Ratusan Triliun dari Sawit dan Tambang Ilegal
Barcode QR Yanduan: Polda Riau Pacu Transparansi Pengaduan Masyarakat
Kapolri Serukan Semangat Natal untuk Pemulihan Bangsa di Tengah Duka