"Kami ingin revisi UU Migas ini segera dirampungkan," kata Bambang.
Menurutnya, revisi ini penting untuk menampung amanat MK, bahwa penguasaan dan pengusahaan hulu migas harus benar-benar dikendalikan negara.
Di sisi lain, situasi saat ini dinilai tidak ideal. Pasca pembubaran BP Migas, pemerintah membentuk SKK Migas berdasarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2013. Bambang mengkritik hal ini. Baginya, Perpres sifatnya hanya sementara, sekadar pengisi kekosongan hukum.
"Perpres No. 9 tahun 2013 tentang SKK Migas itu sifatnya sementara guna mengisi kekosongan hukum pasca putusan MK. Karena keberadaan BP Migas ditafsir MK bertentangan dengan amanat UUD 1945, sehingga dibubarkan," jelasnya.
Ia lalu menghela napas. Sudah 13 tahun lebih sejak putusan itu keluar. DPR sudah berupaya merevisi UU Migas sejak 2014, namun dua periode berlalu, hasilnya nihil. "Mungkin ada yang nyaman dengan kekosongan hukum setelah putusan tersebut," ujar Bambang, menyiratkan kekecewaan sekaligus pertanyaan besar yang belum terjawab.
Artikel Terkait
Prabowo: Saya Diketawain Bicara Soal Kekuatan Asing, Saya Tidak Peduli
Prabowo: Rp 6,6 Triliun Hanya Ujung Kecil dari Kebocoran Negara
Prabowo: Negara Bisa Kolaps Jika Darah Kekayaannya Terus Bocor
Rumah Mewah Politisi PKS Tanpa Sekuriti, Bocah 9 Tahun Tewas Dibunuh