Gerindra Tuding Mafia Migas Halangi Revisi UU yang Telah Mandek 13 Tahun

- Rabu, 24 Desember 2025 | 09:25 WIB
Gerindra Tuding Mafia Migas Halangi Revisi UU yang Telah Mandek 13 Tahun

Fraksi Gerindra di DPR RI kembali mendesak percepatan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Dukungan mereka penuh, tapi diiringi kecurigaan mendalam. Menurut mereka, selalu saja ada yang menghalangi.

Sekretaris Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, tak sungkan menyebut ada permainan kotor. "Kami mencurigai adanya pihak-pihak tertentu atau mafia migas yang berupaya menjegal revisi UU Migas," ujarnya kepada awak media, Rabu (24/12/2025).

Nada bicaranya tegas. Bambang lantas mengingatkan satu hal krusial: putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan eksistensi BP Migas. Putusan itu, tegasnya, sekaligus menegaskan kendali negara di sektor hulu. "Sudah saatnya RUU ini kembali dibahas," tekan Bambang.

Jalan revisi UU Migas memang terasa panjang dan berliku. Ambil contoh di periode 2014-2019. RUU sempat rampung dibahas DPR dan diserahkan ke pemerintah. Tapi, pada Januari 2019, surat presiden yang dikirim ke kementerian terkait disebut tidak dilengkapi Daftar Inventarisasi Masalah. Hal ini tentu menghambat.

Periode berikutnya, 2019-2024, nasibnya tak jauh berbeda. Rancangan undang-undang itu sudah melewati tahap sinkronisasi dan harmonisasi di Badan Legislasi. Bahkan, sudah sampai ke meja Komisi VII DPR. Sayangnya, pembahasan tak pernah naik ke tingkat Badan Musyawarah untuk diparipurnakan. Alhasil, ia tetap hanya menjadi rancangan.

"Kami ingin revisi UU Migas ini segera dirampungkan," kata Bambang.

Menurutnya, revisi ini penting untuk menampung amanat MK, bahwa penguasaan dan pengusahaan hulu migas harus benar-benar dikendalikan negara.

Di sisi lain, situasi saat ini dinilai tidak ideal. Pasca pembubaran BP Migas, pemerintah membentuk SKK Migas berdasarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2013. Bambang mengkritik hal ini. Baginya, Perpres sifatnya hanya sementara, sekadar pengisi kekosongan hukum.

"Perpres No. 9 tahun 2013 tentang SKK Migas itu sifatnya sementara guna mengisi kekosongan hukum pasca putusan MK. Karena keberadaan BP Migas ditafsir MK bertentangan dengan amanat UUD 1945, sehingga dibubarkan," jelasnya.

Ia lalu menghela napas. Sudah 13 tahun lebih sejak putusan itu keluar. DPR sudah berupaya merevisi UU Migas sejak 2014, namun dua periode berlalu, hasilnya nihil. "Mungkin ada yang nyaman dengan kekosongan hukum setelah putusan tersebut," ujar Bambang, menyiratkan kekecewaan sekaligus pertanyaan besar yang belum terjawab.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar