"Kami ingin revisi UU Migas ini segera dirampungkan," kata Bambang.
Menurutnya, revisi ini penting untuk menampung amanat MK, bahwa penguasaan dan pengusahaan hulu migas harus benar-benar dikendalikan negara.
Di sisi lain, situasi saat ini dinilai tidak ideal. Pasca pembubaran BP Migas, pemerintah membentuk SKK Migas berdasarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2013. Bambang mengkritik hal ini. Baginya, Perpres sifatnya hanya sementara, sekadar pengisi kekosongan hukum.
"Perpres No. 9 tahun 2013 tentang SKK Migas itu sifatnya sementara guna mengisi kekosongan hukum pasca putusan MK. Karena keberadaan BP Migas ditafsir MK bertentangan dengan amanat UUD 1945, sehingga dibubarkan," jelasnya.
Ia lalu menghela napas. Sudah 13 tahun lebih sejak putusan itu keluar. DPR sudah berupaya merevisi UU Migas sejak 2014, namun dua periode berlalu, hasilnya nihil. "Mungkin ada yang nyaman dengan kekosongan hukum setelah putusan tersebut," ujar Bambang, menyiratkan kekecewaan sekaligus pertanyaan besar yang belum terjawab.
Artikel Terkait
AS Siap Kerahkan Ribuan Pasukan Elite ke Timur Tengah untuk Operasi Melawan Iran
Serangan Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 9 Orang, 6 di Antaranya Pengungsi Palestina
Damkar Tanjung Uban Peringatkan Bahaya Karhutla di Musim Angin Kencang
Kemhan dan TNI Siapkan Efisiensi BBM untuk Antisipasi Gejolak Global