Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang menjerat Ade Kuswara Kunang pada Kamis (18/12). Bupati itu lalu ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan kuat, dia menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Tak sendirian, ayah Ade yang bernama HM Kunang dan seorang pihak swasta, Sarjan (SRJ), juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, proyek yang dimaksud rencananya baru digarap tahun depan. Uang sebesar itu disebut sebagai uang muka jaminan.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar," jelas Asep. "Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara."
Usai resmi menjadi tersangka, Ade sempat menyampaikan permintaan maaf. Ia mengungkapkannya secara singkat saat digiring menuju mobil tahanan. Sebuah akhir yang getir untuk sebuah kasus yang masih menyimpan banyak pertanyaan, dengan bukti-bukti yang berusaha dihapus namun justru meninggalkan jejak yang lebih dalam.
Artikel Terkait
Polres Serang Sulap Lahan Tidur 438 Hektar Jadi Kebun Jagung
Insiden Serempetan di Pela Mampang Berujung Pengeroyolan, Pelaku Masih Buron
Prabowo Pimpin Rapat dari Bogor, Bahas Kampung Haji hingga Pemulihan Sumatera
Trump Kembincang Greenland, PM Nielsen Tegas: Negara Ini Milik Kami