Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, suasana tegang Selasa (23/12/2025) itu pecah oleh kesaksian Jumeri. Mantan Dirjen Paudasmen itu dengan blak-blakan mengaku merasa jadi sasaran dari Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim. Menurutnya, perseteruan itu berawal dari perbedaan pandangan yang terus-menerus dalam berbagai kebijakan internal kementerian.
“Ya saya termasuk orang yang sering berseberangan pandangan dengan Jurist Tan dalam banyak hal,” ujar Jumeri, suaranya terdengar jelas.
“Kayaknya dia itu benci sekali dengan saya, Pak. Gitu. Jadi ya saya jadi target man gitu,” sambungnya.
Hakim anggota Andi Saputra, yang memimpin sidang untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, awalnya menyinggung soal peran Jurist Tan dalam proses mutasi Jumeri. Dari situlah cerita panjang itu mengalir.
Jumeri menggambarkan hubungannya dengan staf khusus itu memburuk. Ia merasa kebencian itu nyata, bahkan terpancar dalam rapat-rapat. “Seperti sinis gitu loh, Pak,” katanya memberi contoh. Salah satu puncak ketegangan terjadi soal ‘rebutan fasilitas UPT’ atau unit pelaksana teknis.
Hakim pun penasaran, meminta penjelasan lebih lanjut.
Jumeri lalu menjabarkan, dulu ada wacana memindahkan LPMP yang bagus ke GTK. Ia bersikeras agar LPMP tetap berada di bawah Paudasmen. Perdebatan sengit terjadi hingga jelang penandatanganan SK. “Saya tetap milih semua LPMP masuk ke kami gitu,” tegasnya. Ia merasa harus membela kepentingan anak buahnya.
Persoalan serupa terjadi dengan BP PAUD. Setelah unit itu berpindah ke GTK, Jumeri meminta agar kepala BP PAUD yang ada dievaluasi dulu, baru ciptakan suasana yang lebih baik. Permintaannya ditolak. “Lho Pak Jumeri punya kepentingan apa?” begitu kira-kira respons yang ia terima. Padahal, baginya, itu soal prinsip. “Itu masih anak buah saya, saya harus membela,” ucap Jumeri.
Tekanan terhadapnya bahkan lebih jauh. Jumeri mengaku pernah diminta untuk memberhentikan seorang direktur. Permintaan itu ia tolak mentah-mentah.
“Bukan. Ya Bu Sri sebenarnya direktur kami, saya diminta untuk memberhentikan, mengajukan pemberhentian,” jelasnya menanggapi pertanyaan hakim.
“Saya tanya alasannya apa? Dia tidak menyebutkan alasannya. Karena pegawai negeri menurut saya harus ada alasan yang mendasar ketika kita memberhentikan orang.”
Konflik yang berlarut-larut ini akhirnya sampai juga ke telinga atasan. Jumeri mengaku sempat dipanggil oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia menduga pemanggilan itu tak lepas dari seringnya ia berbenturan pandangan dengan lingkaran dalam staf khusus.
Selain itu, ada satu peristiwa lain yang ia anggap anomali. Jumeri pernah diminta menyeleksi calon kepala UPT. Proses seleksi sudah dijalani, undangan pelantikan pun sudah dikirim ke berbagai pihak. Namun, yang terjadi kemudian justru keheningan. Pelantikan itu tak pernah dilaksanakan, menggantung tanpa kejelasan. Sebuah akhir yang membuat banyak orang bertanya-tanya tentang bagaimana sebenarnya keputusan dibuat di sana.
Artikel Terkait
Ledakan Tambang Batu Bara Ilegal di India Tewaskan 23 Orang
Jadwal Salat Surabaya 7 Februari 2026: Imsak Pukul 04.02 WIB
KY Prihatin Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK Terkait Suap Lahan
Sistem Perlindungan Digital Cegah Potensi Kerugian Rp 8 Triliun dalam 6 Bulan