DKI Tegaskan Aturan Zona Putih: Atribut Parpol Dilarang di 11 Titik Strategis

- Selasa, 23 Desember 2025 | 18:10 WIB
DKI Tegaskan Aturan Zona Putih: Atribut Parpol Dilarang di 11 Titik Strategis

Pemerintah DKI Jakarta kembali menegaskan soal aturan zona putih atau white area. Intinya, di sejumlah titik strategis ibukota, pemasangan atribut partai politik atau ormas dilarang keras. Aturan ini bukan main-main, karena sudah ada payung hukumnya sejak lama.

Kasatpol PP DKI, Satriadi, membenarkan hal itu. Menurutnya, dasar hukumnya jelas tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Jadi, ini bukan kebijakan dadakan atau aturan baru yang tiba-tiba muncul.

"Zona putih ini bukan kebijakan baru. Dasarnya jelas di Perda 8 Tahun 2007 Pasal 52, yang mengatur kawasan atau jalan tertentu yang dilarang dipasangi atribut parpol, kecuali dengan izin terbatas dan pengawasan ketat,"

ujar Satriadi dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa lalu.

Lalu, di mana saja lokasi yang masuk kategori steril ini? Perda tersebut menyebut setidaknya ada 11 titik. Kawasan itu antara lain mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, Timur, dan Selatan. Lalu ada juga kawasan Taman Monas dan Tugu Tani.

Tak cuma itu, Lapangan Banteng serta sejumlah jalan protokol seperti Sudirman, Thamrin, Diponegoro, Gatot Subroto, dan Juanda juga masuk dalam daftar larangan. Intinya, tempat-tempat yang menjadi pusat kegiatan dan simbol kota.

Nah, untuk pemasangan di luar zona putih pun ternyata ada batas waktunya. Satriadi menjelaskan, atribut hanya boleh dipasang maksimal H-4 sebelum acara dan harus sudah dibongkar H 2 setelahnya. Itu pun berdasarkan arahan Gubernur. Kalau melanggar, ya, siap-siap ditertibkan.

"Untuk zona putih, pada prinsipnya tidak diperbolehkan pemasangan atribut parpol maupun ormas. Kami juga sudah berkoordinasi dengan partai politik dan ormas melalui Kesbangpol untuk menyosialisasikan aturan ini,"

tegasnya.

Di sisi lain, pengawasan di lapangan disebutnya berjalan terus. Satpol PP akan turun tangan jika menemukan pelanggaran. Tapi sejauh ini, situasinya cukup kondusif.

"Alhamdulillah sejauh ini berjalan lancar. Koordinasi dengan parpol dan ormas juga cukup baik, sehingga penertiban bisa dilakukan tanpa kendala berarti,"

tutup Satriadi. Tampaknya, semua pihak sudah paham aturan mainnya. Tinggal pelaksanaannya di lapangan yang perlu terus diawasi.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar