Pemerintah DKI Jakarta kembali menegaskan soal aturan zona putih atau white area. Intinya, di sejumlah titik strategis ibukota, pemasangan atribut partai politik atau ormas dilarang keras. Aturan ini bukan main-main, karena sudah ada payung hukumnya sejak lama.
Kasatpol PP DKI, Satriadi, membenarkan hal itu. Menurutnya, dasar hukumnya jelas tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Jadi, ini bukan kebijakan dadakan atau aturan baru yang tiba-tiba muncul.
"Zona putih ini bukan kebijakan baru. Dasarnya jelas di Perda 8 Tahun 2007 Pasal 52, yang mengatur kawasan atau jalan tertentu yang dilarang dipasangi atribut parpol, kecuali dengan izin terbatas dan pengawasan ketat,"
ujar Satriadi dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa lalu.
Lalu, di mana saja lokasi yang masuk kategori steril ini? Perda tersebut menyebut setidaknya ada 11 titik. Kawasan itu antara lain mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, Timur, dan Selatan. Lalu ada juga kawasan Taman Monas dan Tugu Tani.
Tak cuma itu, Lapangan Banteng serta sejumlah jalan protokol seperti Sudirman, Thamrin, Diponegoro, Gatot Subroto, dan Juanda juga masuk dalam daftar larangan. Intinya, tempat-tempat yang menjadi pusat kegiatan dan simbol kota.
Artikel Terkait
MotoGP Qatar 2026 Resmi Ditunda ke November, Seri Penutup Juga Bergeser
Pemerintah Gandeng Tzu Chi Percepat Pembangunan Huntap Korban Longsor Tapanuli Utara
Korlantas Siapkan Rekayasa One Way di Tol Trans Jawa untuk Antisipasi Puncak Arus Balik
Transjakarta SH2 Catat 19.000 Penumpang Saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2026