Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, justru berakhir di balik jeruji besi. Ia kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi yang diduga dilakukannya saat masih menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Menurut sejumlah saksi, modusnya melibatkan penyalahgunaan wewenang hingga penerimaan uang dalam jumlah besar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penahanan itu lewat keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).
Padeli langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara cabang Kejaksaan Agung. Ia tidak sendirian. Ada satu tersangka lain yang ikut dicokok, seorang berinisial SL. Sayangnya, identitas SL ini masih ditutup-tutupi oleh pihak Kejagung.
Artikel Terkait
BPH Migas: Kapasitas Terminal Bahan Bakar Banjarmasin Akan Ditingkatkan Jadi 64 Ribu Kiloliter
Aliansi Merah Putih Desak Pemerintah Lindungi PPPK dari Ancaman Pemutusan Kontrak
Tuchel Panggil Ben White, Tinggalkan Trent Alexander-Arnold untuk Skuad Inggris
Cemburu Pacar, Pria 80 Tahun Dibunuh dan Dibuang ke Sungai Citanduy