Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, justru berakhir di balik jeruji besi. Ia kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi yang diduga dilakukannya saat masih menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Menurut sejumlah saksi, modusnya melibatkan penyalahgunaan wewenang hingga penerimaan uang dalam jumlah besar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penahanan itu lewat keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).
Padeli langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara cabang Kejaksaan Agung. Ia tidak sendirian. Ada satu tersangka lain yang ikut dicokok, seorang berinisial SL. Sayangnya, identitas SL ini masih ditutup-tutupi oleh pihak Kejagung.
Artikel Terkait
Maruf Amin Resmi Mundur dari Dewan Syuro PKB, Lanjutkan Uzlah dari Ranah Publik
Panglima TNI Putar Roda 187 Pati, Jabatan Strategis Berganti Tangan
Kebakaran Petambura: 108 Warga Kehilangan Rumah, Dokumen Penting Ludes Terbakar
DKI Jakarta Kirim 27 Ton Bantuan untuk Korban Banjir di Sumatera