Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, justru berakhir di balik jeruji besi. Ia kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi yang diduga dilakukannya saat masih menjabat sebagai Kajari Enrekang.
Menurut sejumlah saksi, modusnya melibatkan penyalahgunaan wewenang hingga penerimaan uang dalam jumlah besar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penahanan itu lewat keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).
"Tim Penyidik Jampidsus telah melakukan penahanan terhadap Tersangka P," ujar Anang.
Padeli langsung dijebloskan ke rumah tahanan negara cabang Kejaksaan Agung. Ia tidak sendirian. Ada satu tersangka lain yang ikut dicokok, seorang berinisial SL. Sayangnya, identitas SL ini masih ditutup-tutupi oleh pihak Kejagung.
Masa penahanannya pun ditetapkan. Anang menyebut, Padeli akan mendekam di rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025.
Lantas, apa yang sebenarnya dilakukan Padeli? Kasusnya berakar dari masa tugasnya di Enrekang, Sulawesi Selatan. Periode 2021 hingga 2024 menjadi sorotan. Saat itu, ia diduga telah memutar balikkan wewenangnya dalam menangani perkara hukum yang terkait pengelolaan dana Baznas setempat.
Tak cuma soal penyalahgunaan kewenangan. Dugaan yang lebih serius adalah penerimaan uang. Nilainya fantastis: Rp 840 juta. Uang sebesar itu diduga mengalir ke kantongnya sebagai imbalan yang tak wajar.
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Bagaimana mantan penegak hukum ini akan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di depan pengadilan.
Artikel Terkait
Sistem Perlindungan Digital Cegah Potensi Kerugian Rp 8 Triliun dalam 6 Bulan
Sekjen DPD RI Tekankan Meritokrasi dalam Pelantikan Lima Pejabat Tinggi
Pemerintah Batam Sambut Positif Roadshow Pendidikan dan Budaya AS
KPK Tangkap Dua Hakim PN Depok, Cermati Pola Suap Sengketa Lahan di Kawasan Wisata