Di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Selasa (23/12) siang, ada pemandangan yang tak biasa. Di antara tumpukan barang bukti lainnya, tergeletak beberapa plastik berisi keripik pisang. Sekilas, tampilannya biasa saja. Warnanya kuning kecokelatan, persis seperti keripik pisang yang biasa kita jumpai di pasar. Tapi jangan salah, itu bukan camuman biasa. Keripik itu ternyata sudah 'dimodifikasi' dengan disemprot zat yang mengandung narkoba.
Menurut Rinaldy Adriansyah, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti di sana, informasi yang mereka terima cukup jelas.
"Kalau infonya itu perkara itu keripik pisang itu disemprot sama zat yang mengandung narkoba," ujarnya kepada para wartawan.
Dia mengungkapkan, barang bukti seberat kira-kira 5 kilogram itu didapat dari wilayah Kabupaten Bogor. Motifnya? Rupanya untuk konsumsi pribadi dan kalangan terdekat pelaku.
Artikel Terkait
Pemerintah Gandeng Kampus dan Ahli untuk Atasi Dampak Bencana di Sumatera
Pengacara Nurhadi Serang Kredibilitas Saksi KPK di Sidang
PKB Serukan Gotong Royong, Hentikan Saling Tuding di Tengah Bencana Sumatera
Kajari Bangka Tengah Diciduk, Terjerat Kasus Korupsi Rp840 Juta dari Masa Lalu