47.000 Butir Ekstasi Senilai Rp14,1 Miliar Digagalkan di Riau, 4 Kurir Diciduk

- Selasa, 23 Desember 2025 | 08:45 WIB
47.000 Butir Ekstasi Senilai Rp14,1 Miliar Digagalkan di Riau, 4 Kurir Diciduk

Dari hasil penyelidikan lebih dalam, jaringan ini ternyata lebih luas. Rencananya, ekstasi dalam jumlah besar itu akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi. Semua dikendalikan dari jauh oleh seorang bandar yang berada di sana.

"Barang bukti rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi yang dikendalikan via telephone oleh bandar yg berada di Jambi," papar Kombes Putu.

Ujung-ujungnya, tim kembali bergerak ke Jambi. Dua orang tersangka lagi berhasil diamankan, masing-masing berinisial FA (39) dan AF (37). Dengan demikian, total sudah empat orang yang diciduk dalam operasi kali ini.

Semua tersangka dan barang bukti kini masih diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau. Penyidik masih mendalami jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang menyertainya.

Lalu, berapa nilai dari barang bukti yang disita itu? Angkanya sungguh luar biasa.

"Untuk barang bukti 47.000 butir ekstasi, estimasi nilai Rp 14,1 miliar," pungkas Kombes Putu Yudha. Sebuah angka yang menggambarkan betapa besarnya bisnis haram yang berusaha mereka gulung ini.


Halaman:

Komentar