Sementara itu, dari sisi teknis, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Ghilman Afifuddin membeberkan data. Pada 2025, ada 2.025 bidang tanah objek redistribusi di Jember. Dari jumlah itu, 1.700 sertipikat diserahkan secara bertahap.
jelas Ghilman.
Proses pensertipikatan untuk redistribusi ini disebutnya rampung dalam waktu kurang dari dua bulan. Hasil sinergi yang solid antara BPN, pemda, pemerintah desa, dan tentu saja masyarakat. Ia pun menegaskan, semua tanah redistribusi statusnya "clear and clean". Artinya, bebas dari kawasan hutan, sempadan sungai, atau masalah lain.
Nah, ada hal penting yang kerap dicampuradukkan: beda antara program PTSL dan redistribusi tanah. PTSL itu bantuan negara untuk mengurus sertipikat atas tanah yang sudah dimiliki masyarakat. Sedangkan redistribusi tanah memberikan dua hal sekaligus: tanahnya plus sertipikatnya. Perbedaan mendasar yang kerap luput dari perhatian.
Akhirnya, acara di Tempurejo ini lebih dari sekadar serah-terima dokumen. Ia adalah bukti nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, DPR RI, BPN, dan tentu saja warga. Sertipikat itu bukan cuma legalitas. Ia adalah pengakuan negara, dan yang paling utama, ia adalah harapan untuk hidup yang lebih pasti bagi masyarakat Jember.
Artikel Terkait
DPR Desak Pencabutan Izin PO Cahaya Trans Usai Kecelakaan Maut di Semarang
Malam Tahun Baru Jakarta 2026: Langit Ibu Kota Tanpa Kembang Api
Kepala Desa Ditangkap KPK, Diduga Manfaatkan Anaknya yang Bupati untuk Minta Ijon
El Salvador Vonis Ratusan Anggota Geng Hingga Ribuan Tahun Penjara