Di Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, suasana hari Senin (22/12) itu terasa berbeda. Ada harapan yang nyata terpancar dari wajah para warga. Kantor Pertanahan Kabupaten Jember baru saja menyerahkan Sertipikat Redistribusi Tanah secara simbolis. Bagi masyarakat sekitar hutan yang telah berpuluh tahun berjuang, secarik dokumen ini bukan cuma kertas. Ia adalah kepastian hukum yang akhirnya tiba.
Program reforma agraria, yang jadi prioritas nasional di era Presiden Prabowo Subianto, memang bukan sekadar urusan sertifikat. Intinya ada pada redistribusi tanahnya itu sendiri. Dengan legalitas aset di tangan, peluang untuk meningkatkan taraf hidup terbuka lebar terutama bagi mereka yang hidupnya bersinggungan langsung dengan kawasan hutan.
Dalam sambutannya, Bupati Jember Gus Fawait menekankan bahwa sertipikat ini jaminan hukum yang sah dan permanen. Tapi ia juga punya kekhawatiran.
“Ini sudah pasti aman sampai seterusnya. Alhamdulillah. Pesan saya satu, kalau sudah dapat sertifikat, jangan sembarangan disekolahkan. Saya khawatir hari ini dapat sertipikat, besok justru hilang karena digunakan untuk hal yang tidak produktif,”
tegas Gus Fawait, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, sertipikat boleh dijadikan agunan, asal untuk hal-hal produktif yang mendongkrak ekonomi keluarga. Bukan untuk kebutuhan konsumtif semata. “Harusnya jadi instrumen memperkuat masa depan, bukan malah bikin masalah baru,” tambahnya. Program yang diperjuangkan bertahun-tahun ini, akhirnya terealisasi sekarang. Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa kepastian hak atas tanah harus dibarengi tanggung jawab menjaga hutan dan lingkungan. Semua itu demi mencegah bencana seperti banjir.
Sementara itu, dari sisi teknis, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Ghilman Afifuddin membeberkan data. Pada 2025, ada 2.025 bidang tanah objek redistribusi di Jember. Dari jumlah itu, 1.700 sertipikat diserahkan secara bertahap.
“Masih ada sekitar 511 ribu bidang tanah di Jember yang belum bersertipikat. Ini akan kita selesaikan bertahap. Insya Allah tahun 2026 akan kembali ditargetkan program PTSL dan redistribusi tanah dengan jumlah lebih besar,”
jelas Ghilman.
Proses pensertipikatan untuk redistribusi ini disebutnya rampung dalam waktu kurang dari dua bulan. Hasil sinergi yang solid antara BPN, pemda, pemerintah desa, dan tentu saja masyarakat. Ia pun menegaskan, semua tanah redistribusi statusnya "clear and clean". Artinya, bebas dari kawasan hutan, sempadan sungai, atau masalah lain.
Nah, ada hal penting yang kerap dicampuradukkan: beda antara program PTSL dan redistribusi tanah. PTSL itu bantuan negara untuk mengurus sertipikat atas tanah yang sudah dimiliki masyarakat. Sedangkan redistribusi tanah memberikan dua hal sekaligus: tanahnya plus sertipikatnya. Perbedaan mendasar yang kerap luput dari perhatian.
Akhirnya, acara di Tempurejo ini lebih dari sekadar serah-terima dokumen. Ia adalah bukti nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, DPR RI, BPN, dan tentu saja warga. Sertipikat itu bukan cuma legalitas. Ia adalah pengakuan negara, dan yang paling utama, ia adalah harapan untuk hidup yang lebih pasti bagi masyarakat Jember.
Artikel Terkait
Model Diva Siregar Selamat dari Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi
BPJPH Akui Sosialisasi Logo Halal Masih Terkendala Salah Paham Masyarakat
AMRO Genap Satu Dekade, Berkembang dari Penopang Krisis Jadi Penasihat Kebijakan Kawasan
KPK Periksa Sekretaris BKPSDM dan Dua Pihak Swasta Terkait Kasus Bupati Lampung Tengah