Di Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, suasana hari Senin (22/12) itu terasa berbeda. Ada harapan yang nyata terpancar dari wajah para warga. Kantor Pertanahan Kabupaten Jember baru saja menyerahkan Sertipikat Redistribusi Tanah secara simbolis. Bagi masyarakat sekitar hutan yang telah berpuluh tahun berjuang, secarik dokumen ini bukan cuma kertas. Ia adalah kepastian hukum yang akhirnya tiba.
Program reforma agraria, yang jadi prioritas nasional di era Presiden Prabowo Subianto, memang bukan sekadar urusan sertifikat. Intinya ada pada redistribusi tanahnya itu sendiri. Dengan legalitas aset di tangan, peluang untuk meningkatkan taraf hidup terbuka lebar terutama bagi mereka yang hidupnya bersinggungan langsung dengan kawasan hutan.
Dalam sambutannya, Bupati Jember Gus Fawait menekankan bahwa sertipikat ini jaminan hukum yang sah dan permanen. Tapi ia juga punya kekhawatiran.
tegas Gus Fawait, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, sertipikat boleh dijadikan agunan, asal untuk hal-hal produktif yang mendongkrak ekonomi keluarga. Bukan untuk kebutuhan konsumtif semata. “Harusnya jadi instrumen memperkuat masa depan, bukan malah bikin masalah baru,” tambahnya. Program yang diperjuangkan bertahun-tahun ini, akhirnya terealisasi sekarang. Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa kepastian hak atas tanah harus dibarengi tanggung jawab menjaga hutan dan lingkungan. Semua itu demi mencegah bencana seperti banjir.
Artikel Terkait
DPR Desak Pencabutan Izin PO Cahaya Trans Usai Kecelakaan Maut di Semarang
Malam Tahun Baru Jakarta 2026: Langit Ibu Kota Tanpa Kembang Api
Kepala Desa Ditangkap KPK, Diduga Manfaatkan Anaknya yang Bupati untuk Minta Ijon
El Salvador Vonis Ratusan Anggota Geng Hingga Ribuan Tahun Penjara