Delapan warga negara asing akhirnya diamankan Polda Metro Jaya. Mereka terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut informasi yang beredar, kedelapan orang itu berasal dari Malaysia, Australia, dan Cina.
AKBP Dedy Anung, Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, mengonfirmasi penangkapan ini. Ia menegaskan, proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya di Indonesia.
"Untuk para warga negara asing yang sudah diamankan, yang berlaku adalah aturan perundang-undangan yang ada di negara kita tentu," ujarnya, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, secara prosedur, para tersangka WNA ini akan diproses sama seperti tersangka lainnya. Tapi ada satu hal yang berbeda.
"Kemudian kita proses tetap sama dengan tersangka yang lain. Namun demikian, karena ada haknya warga negara asing, maka kita juga berkoordinasi dengan kedutaan besar setempat untuk melakukan pendampingan," jelas Dedy.
Artikel Terkait
Revisi UU Pemda 2026 Dinanti Jadi Momentum Perbaiki Hubungan Pusat-Daerah
De Zerbi Buka Peluang ke Tottenham, Syaratnya Spurs Harus Bertahan
Polres Metro Bekasi Gelar Pengecekan di 28 Objek Wisata Jelang Libur Lebaran
Pemerintah Siapkan WFH Satu Hari Seminggu untuk ASN Usai Lebaran